Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Foto: Antara/Agung Rajasa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Foto: Antara/Agung Rajasa

Abu Bakar Ba'asyir belum Ajukan Grasi

Achmad Zulfikar Fazli • 05 Maret 2018 16:44
Jakarta: Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir hingga saat ini belum mengajukan grasi kepada pemerintah. Sehingga, pemerintah tidak bisa memberikan pengurangan hukuman itu kepada Ba'asyir.
 
"Beliau (Abu Bakar Ba'asyir) kan tidak ada mengajukan grasi. Jadi bagaimana kita mau respons," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
 
Baca: Diusulkan Jadi Tahanan Rumah, Keluarga Ba'asyir Siapkan Tim Dokter
 
Yasonna menegaskan, grasi hanya bisa diberikan jika ada permohonan dari narapidana yang bersangkutan. Kemudian, permohonan itu dikaji dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan baru Presiden memutuskan."Tidak bisa (grasi insiatif pemerintah)," ucap dia.
 
Ia memastikan akan mengkaji pengurangan kurungan kepada Ba'asyir. Asalkan, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu mengaku bersalah dan memohon grasi kepada pemerintah.
 
"Kalau dia mau potongan atau apa, dia kan harus grasi atau beliau mau mengajukan grasi. Kan ini harus kita kaji juga, tidak bisa datang dari pemerintah pengampunan tanpa dimohonkan," kata dia.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan