medcom.id, Jakarta: Dua terdakwa perampokan disertai pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sementara, satu terdakwa lainnya divonis seumur hidup.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan enam orang itu. "Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Gede Ariawan, Selasa 17 Oktober 2017.
Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46, dan Erwin Situmorang, 34, divonis hukuman mati. Sementara Alfin Bernius Sinaga, 31, divonis penjara seumur hidup. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana pada sidang tuntutan Selasa 19 September 2017 lalu.
Baca: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Pulomas di Bekasi
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan hal yang memberatkan yakni aksi para mereka dinilai kejam dengan memasukkan korban kedalam kamar mandi yang sempit dan mengunci korban dari luar. Akibatnya, enam dari 11 korban yang dikunci itu meninggal dunia.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen karena ruangan tersebut tidak memiliki ventilasi.
Bahkan, Majelis hakim menilai aksi bejat terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban selamat khususnya bagi Zanette Kalila, 13, putri dari Dodi Triono. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap Gede
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menilai perbuatan dilakukan terdakwa secara sadar dan menimbulkan anyak korban. Selain itu, aksi yang dilakukan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban.
JPU menilai terdakwa melakukan perbuatan sadis tersebut dengan sengaja. Sehingga ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis yang satu pasal yang kita dakwakan yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku akan dikenakan hukuman mati.
Atas vonis tersebut, Djarot Widodo, salah seorang kuasa hukum ketiga berencana mengajukan banding. Keputusan majelis hakim dianggap tidak sesuai fakta-fakta yang ada.
"Kami sebagai penasehat hukum tidak sependapat dengan majelis hakim. Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Kami akan melakukan banding," ucap Djarot
Almianda Shafira, ibunda Zanette Kalila merasa puas dengan keputusan hakim. Meskipun hukuman itu tidak dapat menghilangkan rasa sedih atas kepergian korban yang merupakan anggota keluarganya itu. Khususnya yang dirasakan oleh Anet -akrab sapaan- Zanette Kalila.
Saat ini kondisi anaknya itu telah membaik. Anet telah kembali ceria. Dan sedangkan empat korban yang merupakan asisten rumah tangganya telah bekerja di tempat lain.
"Semoga hukuman yang diberikan oleh hakim membuat pelaku jera. Terima kasih pak hakim," ucapnya.
Diketahui, polisi menangkap empat tersangka perampok yang menyekap 11 orang di Pulomas pada 26 Desember 2016 lalu. Selain ketiga terdakwa, pelaku lainnya Ramlan Butar Butar ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.
Ramlan disebut polisi sebagai pimpinan dari komplotan perampok tersebut. Ramlan diduga sebagai otak dari perampokan dan pembunuhan tersebut.
Perampokan di kediaman Dodi Triono di Pulomas diwarnai penyekapan dan menewaskan enam orang. Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono, 59, selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika, 16 dan Dianita Gemma, 9, Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila, 13, yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi, Fitriani, dan Windy.
medcom.id, Jakarta: Dua terdakwa perampokan disertai pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sementara, satu terdakwa lainnya divonis seumur hidup.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan enam orang itu. "Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Gede Ariawan, Selasa 17 Oktober 2017.
Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46, dan Erwin Situmorang, 34, divonis hukuman mati. Sementara Alfin Bernius Sinaga, 31, divonis penjara seumur hidup. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana pada sidang tuntutan Selasa 19 September 2017 lalu.
Baca: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Pulomas di Bekasi
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan hal yang memberatkan yakni aksi para mereka dinilai kejam dengan memasukkan korban kedalam kamar mandi yang sempit dan mengunci korban dari luar. Akibatnya, enam dari 11 korban yang dikunci itu meninggal dunia.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen karena ruangan tersebut tidak memiliki ventilasi.
Bahkan, Majelis hakim menilai aksi bejat terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban selamat khususnya bagi Zanette Kalila, 13, putri dari Dodi Triono. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap Gede
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menilai perbuatan dilakukan terdakwa secara sadar dan menimbulkan anyak korban. Selain itu, aksi yang dilakukan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban.
JPU menilai terdakwa melakukan perbuatan sadis tersebut dengan sengaja. Sehingga ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis yang satu pasal yang kita dakwakan yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku akan dikenakan hukuman mati.
Atas vonis tersebut, Djarot Widodo, salah seorang kuasa hukum ketiga berencana mengajukan banding. Keputusan majelis hakim dianggap tidak sesuai fakta-fakta yang ada.
"Kami sebagai penasehat hukum tidak sependapat dengan majelis hakim. Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Kami akan melakukan banding," ucap Djarot
Almianda Shafira, ibunda Zanette Kalila merasa puas dengan keputusan hakim. Meskipun hukuman itu tidak dapat menghilangkan rasa sedih atas kepergian korban yang merupakan anggota keluarganya itu. Khususnya yang dirasakan oleh Anet -akrab sapaan- Zanette Kalila.
Saat ini kondisi anaknya itu telah membaik. Anet telah kembali ceria. Dan sedangkan empat korban yang merupakan asisten rumah tangganya telah bekerja di tempat lain.
"Semoga hukuman yang diberikan oleh hakim membuat pelaku jera. Terima kasih pak hakim," ucapnya.
Diketahui, polisi menangkap empat tersangka perampok yang menyekap 11 orang di Pulomas pada 26 Desember 2016 lalu. Selain ketiga terdakwa, pelaku lainnya Ramlan Butar Butar ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.
Ramlan disebut polisi sebagai pimpinan dari komplotan perampok tersebut. Ramlan diduga sebagai otak dari perampokan dan pembunuhan tersebut.
Perampokan di kediaman Dodi Triono di Pulomas diwarnai penyekapan dan menewaskan enam orang. Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono, 59, selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika, 16 dan Dianita Gemma, 9, Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila, 13, yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi, Fitriani, dan Windy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)