Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hakim memeriksa bukti baru atau novum yang diajukan tim kuasa hukum.
"Permohonan dianggap telah dibacakan," ujar Hakim Ketua Mulyadi di ruang sidang Koesoema Atmadja PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Senin, 26 Februari 2018.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini hanya berlangsung singkat. Hakim Mulyadi hanya mengecek identitas dari tim kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pemeriksaan berkas rampung dalam waktu 10 menit.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyerahkan 156 lembar bukti baru. Salah satunya berkaitan dengan putusan Buni Yani.
Mulyadi menegaskan, agenda sidang kali ini tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak. Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.
"Saya harapkan minggu depan hari Senin tinggal memberikan acara pendapat sehingga kita kirimkan ke MA," ucap Mulyadi.
Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hakim memeriksa bukti baru atau novum yang diajukan tim kuasa hukum.
"Permohonan dianggap telah dibacakan," ujar Hakim Ketua Mulyadi di ruang sidang Koesoema Atmadja PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Senin, 26 Februari 2018.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini hanya berlangsung singkat. Hakim Mulyadi hanya mengecek identitas dari tim kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pemeriksaan berkas rampung dalam waktu 10 menit.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyerahkan 156 lembar bukti baru. Salah satunya berkaitan dengan putusan Buni Yani.
Mulyadi menegaskan, agenda sidang kali ini tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak. Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.
"Saya harapkan minggu depan hari Senin tinggal memberikan acara pendapat sehingga kita kirimkan ke MA," ucap Mulyadi.
Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
Putusan yang ajukan ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)