Ilustrasi pengadilan - Medcom.id
Ilustrasi pengadilan - Medcom.id

Hakim PTUN Jambi Dipecat karena Selingkuh

Media Indonesia • 20 Desember 2017 10:06
Jakarta: Hakim PTUN Jambi Eko Priyatno diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena terbukti berselingkuh. Keputusan ini dibuat usai Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim. 
 
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ucap Ketua Majelis Sukma Violetta saat membacakan amar putusan di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Rabu 20 Desember 2017. 
 
Majelis menilai Eko melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Sebelumnya, pelapor Henry Pratasonak Napitupulu melaporkan Eko atas dugaan perselingkuhan ke KY.

Dalam laporannya, Henry menyebutkan bahwa Hakim PTUN Jambi bernama Eko Priyatno diduga telah berse-lingkuh dengan istrinya. KY lantas melakukan penyelidikan dan merekomendasikan supaya Eko mendapat sanksi pecat.  
 
Adapun susunan MKH terdiri dari Sukma Violetta (ketua majelis) dengan anggota Maradaman Haharap, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara yang mewakili MA, yakni Yulius, Hamdi, dan I Gusti Agung Sumanatha.
 
Jubir KY Farid Wajdi mengatakan sanksi tersebut sebagai upaya KY yang tegas dalam menegakkan etika pada profesi hakim. KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata.
 
"Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim. Kesalahan atau pelanggaran sekecil apa pun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan," terang dia. 
 
Menurut Farid, sepanjang 2017, MKH telah menggelar empat kali sidang. Salah satunya merupakan berkas limpahan pada tahun 2016. Tiga di antaranya berkaitan dengan kasus susila atau laporan perselingkuhan.
 
"Jika merujuk jumlah sidang MKH sejak KY ada telah dilakukan sebanyak 49 kali (sidang). 31 di antaranya adalah pemberhentian. MKH atas nama EP ialah yang ke-17," jelas dia. 
 
Juli lalu, KY sudah merekomendasikan penjatuhan sanksi untuk 33 hakim yang dinyatakan telah melanggar kode etik pedoman perilaku hakim.
 
Sebanyak 27 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, lima hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan seorang hakim dijatuhi sanksi berat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan