medcom.id, Jakarta: Sabanyak 11 tersangka penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan penangguhan penahanan. Namun, polisi memastikan hingga hari ini pengajuan tersebut belum disetujui penyidik.
"(Penangguhan penahanan) belum disetujui ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 23 Oktober 2017.
Argo tak merinci alasan penyidik tidak menerima pengajuan penahanan. Yang jelas, kata dia, keputusan ditahan atau ditangguhkannya penahanan seseorang, sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Masih ditahan sampai sekarang," ucap Argo.
(Baca juga: Penyerang Kemendagri Incar SK Penetapan Kepala Daerah)
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam insiden penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri. Bukti yang menjerat mereka di antaranya pecahan pot, pecahan kaca, mobil yang diduga dirusak, dan pegawai Kemendagri yang diduga menjadi korban penganiayaan saat kejadian serta keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyerangan Kantor Kemendagri dilakukan sekelompok orang dari Tolikara, Papua. Penyerangan dilakukan lantaran mereka menolak pelantikan Bupati Tolikara.
Tjahjo menyayangkan insiden itu. Ia menegaskan tak bakal mencabut laporannya. "Kalau saya kabulkan untuk dicabut, bagaimana staf saya yang dipukuli. Mereka melawan untuk menjaga kehormatan dan harga diri," kata Tjahjo usai acara pengukuhan praja di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa 17 Oktober 2017.
medcom.id, Jakarta: Sabanyak 11 tersangka penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan penangguhan penahanan. Namun, polisi memastikan hingga hari ini pengajuan tersebut belum disetujui penyidik.
"(Penangguhan penahanan) belum disetujui ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 23 Oktober 2017.
Argo tak merinci alasan penyidik tidak menerima pengajuan penahanan. Yang jelas, kata dia, keputusan ditahan atau ditangguhkannya penahanan seseorang, sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Masih ditahan sampai sekarang," ucap Argo.
(Baca juga:
Penyerang Kemendagri Incar SK Penetapan Kepala Daerah)
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam insiden penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri. Bukti yang menjerat mereka di antaranya pecahan pot, pecahan kaca, mobil yang diduga dirusak, dan pegawai Kemendagri yang diduga menjadi korban penganiayaan saat kejadian serta keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyerangan Kantor Kemendagri dilakukan sekelompok orang dari Tolikara, Papua. Penyerangan dilakukan lantaran mereka menolak pelantikan Bupati Tolikara.
Tjahjo menyayangkan insiden itu. Ia menegaskan tak bakal mencabut laporannya. "Kalau saya kabulkan untuk dicabut, bagaimana staf saya yang dipukuli. Mereka melawan untuk menjaga kehormatan dan harga diri," kata Tjahjo usai acara pengukuhan praja di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa 17 Oktober 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)