medcom.id, Jakarta: General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Bernadus Sudarmanta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa untuk tersangka Mantan Bupatu Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2015).
Bernadus diketahui sempat tercatat sebagai direktur utama Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Services. Perusahaan itu diduga ikut berperan dalam proyek jual beli gas Bangkalan.
PT PJB services bekerjasama dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut yakni, PT Media Karya Sentosa (PT MKS). PT MKS sepakat menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Fuad Amin tertangkap basah menerima suap dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Ia pun dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya penyidikan, Fuad akhirnya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
medcom.id, Jakarta: General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Bernadus Sudarmanta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa untuk tersangka Mantan Bupatu Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2015).
Bernadus diketahui sempat tercatat sebagai direktur utama Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Services. Perusahaan itu diduga ikut berperan dalam proyek jual beli gas Bangkalan.
PT PJB services bekerjasama dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut yakni, PT Media Karya Sentosa (PT MKS). PT MKS sepakat menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Fuad Amin tertangkap basah menerima suap dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Ia pun dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya penyidikan, Fuad akhirnya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)