medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana akan kembali dilanjutkan besok, Rabu 8 Maret. Hakim tunggal Asiadi Sembiring mengatakan, agenda sidang besok yakni pembuktian oleh pihak pemohon yakni Sutan Bhatoegana.
"Sidang ditunda besok dan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Saya harap hadir tepat waktu," ujar Asiadi sambil mengetukkan palu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Selanjutnya, pihak termohon diberikan waktu untuk melakukan pembuktian pada keesokan harinya yakni Kamis 9 April.
"Tanggal 9 April nanti pembuktian dari termohon dan tanggal 10 April kita bisa lanjut ke kesimpulan," ujar dia.
Sutan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 14 Mei lalu.
Atas perbuatan tersebut, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana akan kembali dilanjutkan besok, Rabu 8 Maret. Hakim tunggal Asiadi Sembiring mengatakan, agenda sidang besok yakni pembuktian oleh pihak pemohon yakni Sutan Bhatoegana.
"Sidang ditunda besok dan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Saya harap hadir tepat waktu," ujar Asiadi sambil mengetukkan palu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Selanjutnya, pihak termohon diberikan waktu untuk melakukan pembuktian pada keesokan harinya yakni Kamis 9 April.
"Tanggal 9 April nanti pembuktian dari termohon dan tanggal 10 April kita bisa lanjut ke kesimpulan," ujar dia.
Sutan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 14 Mei lalu.
Atas perbuatan tersebut, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)