medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Bukit Jonggol (BJA) Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng bersama-sama dengan FX Yohan Yap menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sejumlah Rp5 miliar. Suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Dalam uraiannya jaksa Nelly mengatakan, pada 10 Desember 2012 PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor. Namun, dalam rekomendasinya itu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor menyimpulkan kawasan hutan yang dimohonkan seluas 2.754 Ha telah terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan IUP eksplorasi a.n PT Semindo Resources.
"Sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan hanya pada luasan 1.668,47 Ha," papar Nelli.
Usai surat dari dinas tersebut, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Bambang Soepijanto kembali menerbitkan surat yang menegaskan bahwa lokasi kawasan hutan PT BJA tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan. Namun, terdakwa, kata Nelli tak patah arang, dia mengadakan pertemuan berdua dengan Yasin meminta supaya surat rekomendasi kawasan hutan ditandatangani.
"Terdakwa meminta bantuan kepada Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan PT BJA dapat segera diterbitkan, atas permintaan terdakwa tersebut, Rachmat Yasin meminta sejumlah uang yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," pungkas Nelli.
Usai pertemuan itu, lantas Swie Teng yang juga Presiden Direktur Sentul City Tbk memerintahkan Yohan Yap datang ke rumahnya. Kemudian, terdakwa menyerahkan cek senilai Rp5 miliar.
"Di rumah tersebut terdakwa menyerahkan cek kepada Yohan untuk diberikan kepada Rachmat Yasin dengan mengatakan 'Yohan, you kasih ke bapak Rachmat Yasin, biar cepat selesai izinnya," kata jaksa Nelli menirukan ucapan terdakwa.
Usai pemberian cek itu, tanggal 6 Februari 2014 Yohan Yap dan Heru Tanda Putra mendatangi Yasin ke rumah dinasnya. Usai bercakap-cakap, dia menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan dalam kardus. Setelah pemberian uang, Yasin lantas membuat surat ke Dirjen Planologi yang menegaskan pada prinsipnya PT BJA melanjutkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan.
Surat belum selesai, Yasin dikatakan Nelli kembali meminta duit Rp2 milliar yang kemudian direalisasikan. Usai pemberian duit, Yasin kembali mendesak supaya surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan segera keluar. Agar berjalan cepat dia meminta PT BJA menyiapkan surat bahwa PT BJA akan mendukung dan tidak akan menggangu lokasi yang yang telah masuk dalam IUP dari PT Semindo Resources sampai izin tersebut berakhir pada 6 Januari 2015.
Setelah masalah selesai, Yasin menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA kepada menteri Kehutanan RI. Kemudian, Yasin meminta sisa pembayaran Rp2 miliar dari uang yang telah disepakati sebelumnya.
"Untuk memenuhi sisa komitmen kepada Rachmat Yasin, FX Yohan Yap alias Yohan menyiapkan uang sejumlah Rp1,3 miliar dan akan mengusahakan sisanya," tutur Nelli.
Beturut-turut Yasin, kata Nelli, terus meminta sisa uang dan direalisasikan. Hanya, saat penyerahan uang terakhir sebesar Rp1,5 miliar tak jadi diberikan karena Yohan Yap dan Yasin keburu ditangkap KPK.
Terkait pebuatannya, Swie Teng diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Bukit Jonggol (BJA) Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng bersama-sama dengan FX Yohan Yap menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sejumlah Rp5 miliar. Suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Dalam uraiannya jaksa Nelly mengatakan, pada 10 Desember 2012 PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor. Namun, dalam rekomendasinya itu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor menyimpulkan kawasan hutan yang dimohonkan seluas 2.754 Ha telah terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan IUP eksplorasi a.n PT Semindo Resources.
"Sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan hanya pada luasan 1.668,47 Ha," papar Nelli.
Usai surat dari dinas tersebut, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Bambang Soepijanto kembali menerbitkan surat yang menegaskan bahwa lokasi kawasan hutan PT BJA tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan. Namun, terdakwa, kata Nelli tak patah arang, dia mengadakan pertemuan berdua dengan Yasin meminta supaya surat rekomendasi kawasan hutan ditandatangani.
"Terdakwa meminta bantuan kepada Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan PT BJA dapat segera diterbitkan, atas permintaan terdakwa tersebut, Rachmat Yasin meminta sejumlah uang yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," pungkas Nelli.
Usai pertemuan itu, lantas Swie Teng yang juga Presiden Direktur Sentul City Tbk memerintahkan Yohan Yap datang ke rumahnya. Kemudian, terdakwa menyerahkan cek senilai Rp5 miliar.
"Di rumah tersebut terdakwa menyerahkan cek kepada Yohan untuk diberikan kepada Rachmat Yasin dengan mengatakan 'Yohan, you kasih ke bapak Rachmat Yasin, biar cepat selesai izinnya," kata jaksa Nelli menirukan ucapan terdakwa.
Usai pemberian cek itu, tanggal 6 Februari 2014 Yohan Yap dan Heru Tanda Putra mendatangi Yasin ke rumah dinasnya. Usai bercakap-cakap, dia menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan dalam kardus. Setelah pemberian uang, Yasin lantas membuat surat ke Dirjen Planologi yang menegaskan pada prinsipnya PT BJA melanjutkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan.
Surat belum selesai, Yasin dikatakan Nelli kembali meminta duit Rp2 milliar yang kemudian direalisasikan. Usai pemberian duit, Yasin kembali mendesak supaya surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan segera keluar. Agar berjalan cepat dia meminta PT BJA menyiapkan surat bahwa PT BJA akan mendukung dan tidak akan menggangu lokasi yang yang telah masuk dalam IUP dari PT Semindo Resources sampai izin tersebut berakhir pada 6 Januari 2015.
Setelah masalah selesai, Yasin menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA kepada menteri Kehutanan RI. Kemudian, Yasin meminta sisa pembayaran Rp2 miliar dari uang yang telah disepakati sebelumnya.
"Untuk memenuhi sisa komitmen kepada Rachmat Yasin, FX Yohan Yap alias Yohan menyiapkan uang sejumlah Rp1,3 miliar dan akan mengusahakan sisanya," tutur Nelli.
Beturut-turut Yasin, kata Nelli, terus meminta sisa uang dan direalisasikan. Hanya, saat penyerahan uang terakhir sebesar Rp1,5 miliar tak jadi diberikan karena Yohan Yap dan Yasin keburu ditangkap KPK.
Terkait pebuatannya, Swie Teng diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)