medcom.id, Jakarta: Berkas kasus O. C. Kaligis di KPK diinformasikan sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pihak Kaligis tetap akan berusaha agar praperadilan tetap berjalan walau ada kemungkinan gugur karena berkas sudah dilimpahkan.
"Jalan terus. Kan KPK bilang di praperadilan dengan surat mereka yang tanggal 7 Agustus dan dibacakan oleh hakim yang menangani praperadilan. Mereka itu perlu waktu dua minggu untuk persiapan saksi, keterangan ahli, dan administrasi yang harus disiapkan," kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Kaligis hanya akan memegang surat permohonan penundaan yang dilayangkan KPK ke hakim praperadilan. Walau sebenarnya pihak Kaligis merasa KPK tidak jujur dalam memberikan alasan.
"Karena alasan KPK menunda untuk siapkan itu (bahan praperadilan). Bukan untuk persiapan pelimpahan P21. Kalau begitu, KPK enggak jujur. Bermain-main dan tidak menghormati proses praperadilan. Nanti kita lihat," kritik Humphrey.
Setelah pelimpahan ini, tim kuasa hukum akan buat surat ke pimpinan KPK. Mereka akan mengkritik KPK lantaran tidak jujur menunda praperadilan. Sebab, bila berkas kasus telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, praperadilan Kaligis terancam gugur, sama seperti praperadilan Sutan Bathoeganan.
"Seperti tadi yang dibilang, (KPK) seperti mau menggugurkan praperadilan. Nanti ini yang akan kita persoalkan. Semoga hakim juga bisa melihat," kata Humphrey.
Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.
Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.
Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK kemudian menangkap Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.
OC Kaligis juga telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Berkas kasus O. C. Kaligis di KPK diinformasikan sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pihak Kaligis tetap akan berusaha agar praperadilan tetap berjalan walau ada kemungkinan gugur karena berkas sudah dilimpahkan.
"Jalan terus. Kan KPK bilang di praperadilan dengan surat mereka yang tanggal 7 Agustus dan dibacakan oleh hakim yang menangani praperadilan. Mereka itu perlu waktu dua minggu untuk persiapan saksi, keterangan ahli, dan administrasi yang harus disiapkan," kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Kaligis hanya akan memegang surat permohonan penundaan yang dilayangkan KPK ke hakim praperadilan. Walau sebenarnya pihak Kaligis merasa KPK tidak jujur dalam memberikan alasan.
"Karena alasan KPK menunda untuk siapkan itu (bahan praperadilan). Bukan untuk persiapan pelimpahan P21. Kalau begitu, KPK enggak jujur. Bermain-main dan tidak menghormati proses praperadilan. Nanti kita lihat," kritik Humphrey.
Setelah pelimpahan ini, tim kuasa hukum akan buat surat ke pimpinan KPK. Mereka akan mengkritik KPK lantaran tidak jujur menunda praperadilan. Sebab, bila berkas kasus telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, praperadilan Kaligis terancam gugur, sama seperti praperadilan Sutan Bathoeganan.
"Seperti tadi yang dibilang, (KPK) seperti mau menggugurkan praperadilan. Nanti ini yang akan kita persoalkan. Semoga hakim juga bisa melihat," kata Humphrey.
Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.
Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.
Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK kemudian menangkap Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.
OC Kaligis juga telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010
juncto Pasal 64 ayat 1
juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)