medcom.id, Jakarta: Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diduga sengaja meloloskan pekerjaan fiktif yang diinisasi Koordinator Kegiatan Sakter Sekjen ESDM, Sri Utami. Sri kemudian membagikan uang entertain untuk auditor sejumlah Rp20 juta.
Kepala Biro Hukum KESDM Susyanto membeberkan, ia dibebani pekerjaan sosialisasi sektor BBM. Padahal, selama ini dia tidak pernah menangani kerjaan itu. Belakangan, stafnya Dwi Mulya Hariana alias Rina menyampaikan bahwa program sektor diminta Sri untuk dilaksanakan. Karena tak mau ambil pusing terkait sosialisasi itu, Susyanto lantas membolehkan.
"Saya memang terus terang beliau adalah koordinator diberikan tugas mempercepat dan sebagainya. Dan beliau dekat dengan Pak Waryono (Waryono Karno, mantan Sekjen KESDM). Secara pribadi saya juga tidak mau ambil pusing. Saya bilang sama Bu Rina silakan saja kalau mau diambil Bu Sri cuma saya pesan lakukan sesuai ketentuan," ungkap Susyanto dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Awalnya, Susyanto mengaku tidak mengetahui jika pekerjaan bernilai Rp5 miliar yang diserahkan ke Sri berjalan tidak semestinya. Sebab, proyek itu sudah diaudit Itjen di kementeriannya. Dan hasil auditnya tidak ditemukan hal menyimpang.
"Sampai dengan adanya audit investigasi BPKP saya masih menganggap itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan karena sudah diperiksa Itjen. Itjen di tempat kami, artinya kami tidak mendapatkan bahwa pelaksanannya itu cacat hukum dan sebagainya," pungkas dia.
Terkait audit Itjen itu, Susyanto menganggap pekerjaan lancar tanpa ada pelanggaran. Tapi rupanya setelah diaudit investigasi PKP diketahui ada potensi penyimpangan. "Kami mengetahui setelah ada audit investigasi BPKP ternyata pelaksanaannya tidak benar. Banyak dilaksanakan dengan fiktif," lanjut dia.
Namun, Susyanto mengaku tidak tahu hal-hal fiktif yang dilakukan Sri. "Terkait pelaksanaan itu kami tidak tahu. Itu kami serahkan pada bagian humas. saya secara operasional tidak tahu persis," pungkas Susyanto.
Dalam dakwaan diketahui Waryono Karno menunjuk Sri Utami menjadi Koordinator Kegiatan Sakter Sekjen KESDM. Sri juga ditugaskan mengumpulkan uang dari sejumlah kegiatan fiktif di ESDM. Uang dikumpulkan untuk membiayai dana operasional yang tidak dibiayai APBN. Dalam satu kesempatan, dana yang dikumpulkan sejumlah Rp20 juta digunakan untuk entertain auditor Itjen Kementerian ESDM.
"Digunakan untuk entertain auditor Itjen (ESDM) Rp20 juta," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan.
Sri yang kini menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, punya kendali atas seluruh kegiatan di Sekretariat Jenderal ESDM, baik biro maupun pusat. Sri lantas menyunat duit dari kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dam Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2012.
Dalam dakwaan, Waryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124 miliar. Ia didakwa menerima Rp150 juta serta memguntungkam banyak pihak.
Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Uang dikumpulkan untuk membiayai dana operasional yang tidak dibiayai APBN. Dalam satu kesempatan, dana yang dikumpulkan sejumlah Rp20 juta digunakan untuk entertain auditor Itjen Kementerian ESDM.
"Digunakan untuk entertain auditor Itjen (ESDM) Rp20 juta," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan.
medcom.id, Jakarta: Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diduga sengaja meloloskan pekerjaan fiktif yang diinisasi Koordinator Kegiatan Sakter Sekjen ESDM, Sri Utami. Sri kemudian membagikan uang entertain untuk auditor sejumlah Rp20 juta.
Kepala Biro Hukum KESDM Susyanto membeberkan, ia dibebani pekerjaan sosialisasi sektor BBM. Padahal, selama ini dia tidak pernah menangani kerjaan itu. Belakangan, stafnya Dwi Mulya Hariana alias Rina menyampaikan bahwa program sektor diminta Sri untuk dilaksanakan. Karena tak mau ambil pusing terkait sosialisasi itu, Susyanto lantas membolehkan.
"Saya memang terus terang beliau adalah koordinator diberikan tugas mempercepat dan sebagainya. Dan beliau dekat dengan Pak Waryono (Waryono Karno, mantan Sekjen KESDM). Secara pribadi saya juga tidak mau ambil pusing. Saya bilang sama Bu Rina silakan saja kalau mau diambil Bu Sri cuma saya pesan lakukan sesuai ketentuan," ungkap Susyanto dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Awalnya, Susyanto mengaku tidak mengetahui jika pekerjaan bernilai Rp5 miliar yang diserahkan ke Sri berjalan tidak semestinya. Sebab, proyek itu sudah diaudit Itjen di kementeriannya. Dan hasil auditnya tidak ditemukan hal menyimpang.
"Sampai dengan adanya audit investigasi BPKP saya masih menganggap itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan karena sudah diperiksa Itjen. Itjen di tempat kami, artinya kami tidak mendapatkan bahwa pelaksanannya itu cacat hukum dan sebagainya," pungkas dia.
Terkait audit Itjen itu, Susyanto menganggap pekerjaan lancar tanpa ada pelanggaran. Tapi rupanya setelah diaudit investigasi PKP diketahui ada potensi penyimpangan. "Kami mengetahui setelah ada audit investigasi BPKP ternyata pelaksanaannya tidak benar. Banyak dilaksanakan dengan fiktif," lanjut dia.
Namun, Susyanto mengaku tidak tahu hal-hal fiktif yang dilakukan Sri. "Terkait pelaksanaan itu kami tidak tahu. Itu kami serahkan pada bagian humas. saya secara operasional tidak tahu persis," pungkas Susyanto.
Dalam dakwaan diketahui Waryono Karno menunjuk Sri Utami menjadi Koordinator Kegiatan Sakter Sekjen KESDM. Sri juga ditugaskan mengumpulkan uang dari sejumlah kegiatan fiktif di ESDM. Uang dikumpulkan untuk membiayai dana operasional yang tidak dibiayai APBN. Dalam satu kesempatan, dana yang dikumpulkan sejumlah Rp20 juta digunakan untuk entertain auditor Itjen Kementerian ESDM.
"Digunakan untuk entertain auditor Itjen (ESDM) Rp20 juta," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan.
Sri yang kini menjabat
Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, punya kendali atas seluruh kegiatan di Sekretariat Jenderal ESDM, baik biro maupun pusat. Sri lantas menyunat duit dari kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dam Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2012.
Dalam dakwaan, Waryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124 miliar. Ia didakwa menerima Rp150 juta serta memguntungkam banyak pihak.
Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Uang dikumpulkan untuk membiayai dana operasional yang tidak dibiayai APBN. Dalam satu kesempatan, dana yang dikumpulkan sejumlah Rp20 juta digunakan untuk entertain auditor Itjen Kementerian ESDM.
"Digunakan untuk entertain auditor Itjen (ESDM) Rp20 juta," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)