medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri masih terus menelisik kasus dugaan korupsi proyek payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana. Bahkan, mantan Menteri Hukum dan HAM itu akan segera dicegah tangkal atau dicekal.
"Untuk DI (Denny Indrayana) tersangka yang berkaitan kasus Payment Gateway memang ada rencana pencekalan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto di gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Rikwanto menjelaskan, surat pencekalan untuk Denny masih disiapkan untuk segera diserahkan ke pihak Imigrasi. "Surat sekarang sedang dibuat. Kalau sudah jadi akan dikirim ke Imigrasi untuk pencekalan. Saat ini prosesnya masih berlangsung," bebernya.
Pekan lalu, Denny sempat diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Tapi Denny meminta agar pemeriksaan dihentikan karena kelelahan. Hingga kini mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya itu masih belum tahu kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
"Untuk pemeriksaan payment gateway itu belum selesai karena DI kelelahan. Makanya, minta dihentikan. Kita setujui. Nanti DI akan diperiksa pada waktunya, dalam waktu dekat akan diperiksa kembali," kata Rikwanto.
Kerugian negara dalam proyek payment gateway ditaksir mencapai Rp32 miliar. Denny dibidik dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri masih terus menelisik kasus dugaan korupsi proyek payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana. Bahkan, mantan Menteri Hukum dan HAM itu akan segera dicegah tangkal atau dicekal.
"Untuk DI (Denny Indrayana) tersangka yang berkaitan kasus Payment Gateway memang ada rencana pencekalan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto di gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Rikwanto menjelaskan, surat pencekalan untuk Denny masih disiapkan untuk segera diserahkan ke pihak Imigrasi. "Surat sekarang sedang dibuat. Kalau sudah jadi akan dikirim ke Imigrasi untuk pencekalan. Saat ini prosesnya masih berlangsung," bebernya.
Pekan lalu, Denny sempat diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Tapi Denny meminta agar pemeriksaan dihentikan karena kelelahan. Hingga kini mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya itu masih belum tahu kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
"Untuk pemeriksaan payment gateway itu belum selesai karena DI kelelahan. Makanya, minta dihentikan. Kita setujui. Nanti DI akan diperiksa pada waktunya, dalam waktu dekat akan diperiksa kembali," kata Rikwanto.
Kerugian negara dalam proyek payment gateway ditaksir mencapai Rp32 miliar. Denny dibidik dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)