medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keluarga ataupun kuasa hukum membesuk pengacara Otto Cornelis Kaligis di Rutan Guntur. Alasannya, Kaligis masih memasuki tahap adaptasi terhadap lingkungan Rutan.
"Mengenai keluarga belum bisa menjenguk karena Pak OCK (OC Kaligis) masih proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Minggu (19/7/2015).
Priharsa menambahkan, larangan ini juga karena pihak Rutan belum mendapatkan izin dari penyidik yang menangani kasus Kaligis.
"Lalu, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan," jelas dia.
Ia pun membantah bahwa tindakan pelarangan ini sebagai sikap penzaliman terhadap ayah dari artis Velove Vexia tersebut. Pasalnya, ia memastikan pelarangan ini pun dilakukan terhadap tahanan-tahanan baru KPK.
"Enggak ada perbedaan dalam hal ini (menjenguk OC Kaligis). Sama perlakuan seperti kepada tahanan yang lain," kata dia.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tak mengizinkan keluarga menjenguk kliennya. Padahal, dia menilai yang mengunjungi Kaligis bukan lah orang jauh.
"Apa yang ditakutkan dari seorang Velove Vexia sehingga KPK begitu amat khawatirnya. Kuasa hukum tak habis pikir kenapa Velove Vexia dikhawatirkan untuk mengunjugi bapak kandungnya sendiri," kata Afrian kepada Metrotvnews.com, Sabtu 18 Juli 2015.
Seperti diketahui, Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan.
Atas kasus ini, Kaligis diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keluarga ataupun kuasa hukum membesuk pengacara Otto Cornelis Kaligis di Rutan Guntur. Alasannya, Kaligis masih memasuki tahap adaptasi terhadap lingkungan Rutan.
"Mengenai keluarga belum bisa menjenguk karena Pak OCK (OC Kaligis) masih proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Minggu (19/7/2015).
Priharsa menambahkan, larangan ini juga karena pihak Rutan belum mendapatkan izin dari penyidik yang menangani kasus Kaligis.
"Lalu, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan," jelas dia.
Ia pun membantah bahwa tindakan pelarangan ini sebagai sikap penzaliman terhadap ayah dari artis Velove Vexia tersebut. Pasalnya, ia memastikan pelarangan ini pun dilakukan terhadap tahanan-tahanan baru KPK.
"Enggak ada perbedaan dalam hal ini (menjenguk OC Kaligis). Sama perlakuan seperti kepada tahanan yang lain," kata dia.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tak mengizinkan keluarga menjenguk kliennya. Padahal, dia menilai yang mengunjungi Kaligis bukan lah orang jauh.
"Apa yang ditakutkan dari seorang Velove Vexia sehingga KPK begitu amat khawatirnya. Kuasa hukum tak habis pikir kenapa Velove Vexia dikhawatirkan untuk mengunjugi bapak kandungnya sendiri," kata Afrian kepada Metrotvnews.com, Sabtu 18 Juli 2015.
Seperti diketahui, Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan.
Atas kasus ini, Kaligis diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)