Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menjalani sidang dakwaan, Kamis (16/4). Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menjalani sidang dakwaan, Kamis (16/4). Antara/Sigid Kurniawan

Sutan Minta Alphard Baru Seharga Rp925 Juta

Renatha Swasty • 11 Mei 2015 14:17
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep mengaku membelikan mobil Alphard 2.4 AT Tipe G buat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan menginginkan mobil mewah baru itu sebagai pengganti Alphard lamanya.
 
"Awal itu saya diminta saudara terdakwa datang ke Pondok Indah Mal I. Setelah saya jumpa terdakwa, dia bilang ingin menjual mobil Alphard CC 3.500, dia ingin ganti mobil Alphard CC 2.400," ungkap Yan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
 
Yan mengungkapkan, saat itu ia berniat tukar tambah mobil milik Sutan. Jika Sutan hanya menjual Alphard yang lama, uangnya takkan cukup untuk membeli Alphard yang baru. "Akhirnya dia tambah lagi dengan mobil sedannya," tambah dia.

Disepakati lah tukar tambah itu. Sutan menukar mobil Alphard 3.5 dan sedannya dengan Alphard 2.4 AT Tipe G.
 
Yan dan temannya Gani H Notowijoyo mendatangi dealer mobil PT Duta Motor untuk membeli Alphard. Yan mengaku menyetorkan uang muka sebesar USD1.500. Dua hari kemudian dilunasi. Harga mobil baru Sutan Rp925 juta.
 
Namun, Yan mengungkapkan, setelah ia membelikan mobil baru, Sutan tak kunjung memberikan mobil Alphard dan sedannya yang lama sebagai bentuk tukar tambah.
 
"Saya sudah tagih, tapi enggak diberikan. Sampai sekarang juga enggak saya ambil mobilnya," pungkas dia.
 
Dalam dakwaan diketahui, pada Oktober 2011 Sutan curhat menginginkan mobil Alphard baru pada Yan dan Gani. Saat itu juga Yan membelikan mobil Alphard tipe terbaru 2.4 AT Tipe G.
 
Terkait penerimaan itu, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>