medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang juru masak, Titiek Teguh Hati. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga bosnya, Kwee Cahyadi Kumala (KCK).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2015).
Tak diketahui pasti kaitan Titiek dengan kasus yang menyeret bos Sentul City itu. Diduga, Titiek mengetahui modus Cahyadi menghindari jerat hukum.
Cahyadi sempat memerintahkan Robin Zulkarnain mengatur pertemuan dengan saksi yang dihadiri sejumlah pengacara Cahyadi. Dalam pertemuan itu terungkap, Cahyadi meminta saksi tak memberi keterangan yang bisa menjeratnya jadi tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang juru masak, Titiek Teguh Hati. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga bosnya, Kwee Cahyadi Kumala (KCK).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2015).
Tak diketahui pasti kaitan Titiek dengan kasus yang menyeret bos Sentul City itu. Diduga, Titiek mengetahui modus Cahyadi menghindari jerat hukum.
Cahyadi sempat memerintahkan Robin Zulkarnain mengatur pertemuan dengan saksi yang dihadiri sejumlah pengacara Cahyadi. Dalam pertemuan itu terungkap, Cahyadi meminta saksi tak memberi keterangan yang bisa menjeratnya jadi tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)