medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan dinilai membahayakan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena semua tersangka koruptor akan berusaha membebaskan diri dengan cara yang sama.
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Muhammad Isnur mengatakan, putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Budi Gunawan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena, nantinya akan banyak orang yang tersangkut koruptor mengajukan praperadilan.
"Tidak dipungkiri, pengajuan praperdilan oleh para tersangka koruptor bisa terjadi, ini bahaya. Semua koruptor akan mengajukan praperadilan. Semua koruptor tinggal copy paste materi Budi Gunawan dengan dalil yang sama, kalau hakim menolak, maka akan dihakimi masa karena kenapa ditolak padahal menggunakan dalil yang sama," kata Isnur, di kantor LBHI di Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Dirinya sangat mendukung upaya KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan runtuh. "MA tidak boleh membiarkan ini. Bahkan, nanti ada banyak tersangka pemerkosaan, pembunuhan dan lain-lain yang mengajukan praperadilan," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan dinilai membahayakan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena semua tersangka koruptor akan berusaha membebaskan diri dengan cara yang sama.
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Muhammad Isnur mengatakan, putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Budi Gunawan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena, nantinya akan banyak orang yang tersangkut koruptor mengajukan praperadilan.
"Tidak dipungkiri, pengajuan praperdilan oleh para tersangka koruptor bisa terjadi, ini bahaya. Semua koruptor akan mengajukan praperadilan. Semua koruptor tinggal
copy paste materi Budi Gunawan dengan dalil yang sama, kalau hakim menolak, maka akan dihakimi masa karena kenapa ditolak padahal menggunakan dalil yang sama," kata Isnur, di kantor LBHI di Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Dirinya sangat mendukung upaya KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan runtuh. "MA tidak boleh membiarkan ini. Bahkan, nanti ada banyak tersangka pemerkosaan, pembunuhan dan lain-lain yang mengajukan praperadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)