medcom.id, Jakarta: Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp100 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor) menyatakan Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana tiga tahun penjara denda Rp100 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2/2015).
Gulat terbukti menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar USD166,100 atau setara Rp2 miliar. Tujuannya, agar Annas memasukan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Adapun kawasan yang diminta dimasukkan seluas 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi dan kebun seluas 1.214 hektare di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas dia.
Yang memberatkan Gulat karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan menciderai tatanan birokrasi pemerintah dalam upaya bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Diringankan karena berlaku sopan selama dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," pungkas Hakim Supriyono.
Terkait putusan majelis hakim, Gulat mengaku akan pikir-pikir melakukan banding. "Kami berencana untuk pikir-pikir dulu," ujar Gulat kepada majelis hakim.
medcom.id, Jakarta: Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp100 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor) menyatakan Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana tiga tahun penjara denda Rp100 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2/2015).
Gulat terbukti menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar USD166,100 atau setara Rp2 miliar. Tujuannya, agar Annas memasukan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Adapun kawasan yang diminta dimasukkan seluas 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi dan kebun seluas 1.214 hektare di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas dia.
Yang memberatkan Gulat karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan menciderai tatanan birokrasi pemerintah dalam upaya bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Diringankan karena berlaku sopan selama dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," pungkas Hakim Supriyono.
Terkait putusan majelis hakim, Gulat mengaku akan pikir-pikir melakukan banding. "Kami berencana untuk pikir-pikir dulu," ujar Gulat kepada majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)