medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menyandung Gatot dan 7 tersangka lain.
KPK melakukan penggeledahan sejak Rabu siang (18/2/2015). Setelah melakukan penggeledahan selama 11 jam, penyidik KPK meninggalkan kantor Gatot pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Penyidik menyita sejumlah dokumen. Belum ada pernyataan resmi tentang dokumen yang disita oleh KPK dari kantor Gatot.
Gatot tersangkut kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan bersama istri mudanya, Evi Susanti. Gatot dan Evi sebelumnya hanya diperiksa sebagai untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry.
Keduanya dijadikan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembanga kasus. KPK juga telah menahan Gatot dan Evy.
Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menyandung Gatot dan 7 tersangka lain.
KPK melakukan penggeledahan sejak Rabu siang (18/2/2015). Setelah melakukan penggeledahan selama 11 jam, penyidik KPK meninggalkan kantor Gatot pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Penyidik menyita sejumlah dokumen. Belum ada pernyataan resmi tentang dokumen yang disita oleh KPK dari kantor Gatot.
Gatot tersangkut kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan bersama istri mudanya, Evi Susanti. Gatot dan Evi sebelumnya hanya diperiksa sebagai untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry.
Keduanya dijadikan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembanga kasus. KPK juga telah menahan Gatot dan Evy.
Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)