medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana pernah menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Mantan Wamenkumham itu berharap JK melindunginya dari pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi proyek payment gateway.
"Dia hadap Pak JK. Dia minta buat tidak diperiksa. Dia bilang 'Pak saya jangan diperiksa, kan saya aktivis antikorupsi'," kata Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah menirukan permintaan Denny ke JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2015).
JK kaget mendengar permintaan Denny. Menurut JK, tidak mungkin penyidik menghentikan proses hukum hanya karena terperiksa adalah aktivis antikorupsi.
"Pak JK kaget, 'Bah, bagaimana kamu ini? Kalau sejuta orang mengaku aktivis antikorupsi apa tidak bisa diperiksa?" kata Husain menirukan JK.
JK pun meminta Denny menghadapi proses hukum secara normal. Justru sebagai aktivis antikorupsi proses hukum harus ditempuh secara fair.
Setelah Denny pulang dari Kediaman Wakil Presiden, JK meminta penjelasan polisi soal kasus payment gateway. Polri menyebut ada indikasi korupsi dalam proyek itu.
Sebelumnya, setelah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Polri melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana pernah menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Mantan Wamenkumham itu berharap JK melindunginya dari pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi proyek
payment gateway.
"Dia hadap Pak JK. Dia minta buat tidak diperiksa. Dia bilang 'Pak saya jangan diperiksa, kan saya aktivis antikorupsi'," kata Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah menirukan permintaan Denny ke JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2015).
JK kaget mendengar permintaan Denny. Menurut JK, tidak mungkin penyidik menghentikan proses hukum hanya karena terperiksa adalah aktivis antikorupsi.
"Pak JK kaget, 'Bah, bagaimana kamu ini? Kalau sejuta orang mengaku aktivis antikorupsi apa tidak bisa diperiksa?" kata Husain menirukan JK.
JK pun meminta Denny menghadapi proses hukum secara normal. Justru sebagai aktivis antikorupsi proses hukum harus ditempuh secara
fair.
Setelah Denny pulang dari Kediaman Wakil Presiden, JK meminta penjelasan polisi soal kasus
payment gateway. Polri menyebut ada indikasi korupsi dalam proyek itu.
Sebelumnya, setelah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Polri melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)