Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'menyeret' mantan Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rachmat Yasin, ke meja hijau. Rachmat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar.
"(Jaksa) Irman Yuliandri selaku tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata pelaksana tugas juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 14 Desember 2020.
Tim JPU tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penahanan Rachmat telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Baca: Gratifikasi Rachmat Yasin Diusut Lewat Dua Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor
Menurut Ali, Rachmat didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 12 C juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
Rachmat sedianya sudah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta pada November 2014. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) 'menyeret' mantan Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar),
Rachmat Yasin, ke meja hijau. Rachmat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar.
"(Jaksa) Irman Yuliandri selaku tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata pelaksana tugas juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 14 Desember 2020.
Tim JPU tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penahanan Rachmat telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Baca:
Gratifikasi Rachmat Yasin Diusut Lewat Dua Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor
Menurut Ali, Rachmat didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 12 C juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
Rachmat sedianya sudah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta pada November 2014. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)