Jakarta: Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar video intim mirip penyanyi dan aktris Gisella Anastasia atau Gisel ke Polda Metro Jaya. Laporan dicatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Terhadap peristiwa tindak pidana video konten yang bermuatan asusila telah resmi kita laporkan," kata Pitra saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 8 November 2020.
Pitra mengungkapkan terdapat lima pihak yang menjadi terlapor. Beberapa di antaranya merupakan sejumlah akun di media sosial.
Tetapi dia enggan menyebutkan pihak terlapor tersebut. Terlapor masih dirahasiakan lantaran tengah dalam proses penyelidikan.
"Jadi kita menjaga proses kerahasiaan tersebut sampai pelakunya ditangkap atau diamankan. Menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Pitra.
Pitra juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Barang bukti salah satunya terkait video intim yang disebut mirip Gisel.
"Sudah dipenuhi dan diserahkan alat bukti tinggal nanti kepolisian saja yang menjelaskan," ujar Pitra.
Baca: Kominfo akan Perintahkan Video Syur Mirip Gisel Dihapus
Menurut Pitra, pelaporan dilaporkan karena khawatir penyebaran video asusila itu merusak generasi muda. Terlebih banyak anak di bawah yang mudah mengakses internet sejak belia.
"Kami protes dan mengecam terhadap tindakan penyebaran konten bermuatan asusila. Karena ujungnya ini merusak psikologis di bawah umur," ucap Pitra.
Jagat dunia maya heboh pada Sabtu, 7 November 2020. Gisella Anastasia disebut-sebut mirip dalam video dewasa yang beredar di internet.
Ini bukan kali pertama Gisel dikaitkan dengan video intim. Pada 2019, peristiwa serupa pernah terjadi. Namun saat itu Gisel ambil langkah tegas dengan membantah dan melapor pada polisi. Namun hingga saat ini, belum ada kelanjutan berarti dari pelaporan Gisel yang dibuat sejak Oktober 2019.
Jakarta: Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar video intim mirip penyanyi dan aktris Gisella Anastasia atau Gisel ke Polda Metro Jaya. Laporan dicatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Terhadap peristiwa tindak pidana video konten yang bermuatan asusila telah resmi kita laporkan," kata Pitra saat dihubungi
Medcom.id, Minggu, 8 November 2020.
Pitra mengungkapkan terdapat lima pihak yang menjadi terlapor. Beberapa di antaranya merupakan sejumlah akun di media sosial.
Tetapi dia enggan menyebutkan pihak terlapor tersebut. Terlapor masih dirahasiakan lantaran tengah dalam proses penyelidikan.
"Jadi kita menjaga proses kerahasiaan tersebut sampai pelakunya ditangkap atau diamankan. Menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Pitra.
Pitra juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Barang bukti salah satunya terkait video intim yang disebut mirip Gisel.
"Sudah dipenuhi dan diserahkan alat bukti tinggal nanti kepolisian saja yang menjelaskan," ujar Pitra.
Baca:
Kominfo akan Perintahkan Video Syur Mirip Gisel Dihapus
Menurut Pitra, pelaporan dilaporkan karena khawatir penyebaran video asusila itu merusak generasi muda. Terlebih banyak anak di bawah yang mudah mengakses internet sejak belia.
"Kami protes dan mengecam terhadap tindakan penyebaran konten bermuatan asusila. Karena ujungnya ini merusak psikologis di bawah umur," ucap Pitra.
Jagat dunia maya heboh pada Sabtu, 7 November 2020. Gisella Anastasia disebut-sebut mirip dalam video dewasa yang beredar di internet.
Ini bukan kali pertama Gisel dikaitkan dengan video intim. Pada 2019, peristiwa serupa pernah terjadi. Namun saat itu Gisel ambil langkah tegas dengan membantah dan melapor pada polisi. Namun hingga saat ini, belum ada kelanjutan berarti dari pelaporan Gisel yang dibuat sejak Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)