Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya segera menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani. Salah satunya terkait penembakan terhadap enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.
Listyo menyebut penyelesaian kasus itu merupakan prioritas utama. Sebab ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas penembakan empat laskar khusus Front Pembela Islam (FPI). Sebagaimana hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM.
"Sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ungkap jenderal bintng empat itu.
Ada empat rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Polri. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI). Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya segera menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani. Salah satunya terkait penembakan terhadap enam pengikut Muhammad
Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata
Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.
Listyo menyebut penyelesaian kasus itu merupakan prioritas utama. Sebab ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas penembakan empat laskar khusus Front Pembela Islam (
FPI). Sebagaimana hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM.
"Sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ungkap jenderal bintng empat itu.
Ada empat rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Polri. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI). Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)