Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Laporan KDRT Dirut PT Taspen Berawal dari Pesan Ancaman

Siti Yona Hukmana • 03 Maret 2021 07:30
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menyebut dugaan KDRT itu berawal dari pesan ancaman kepada istrinya, Rina Lauwy Kosasih.
 
"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
 
Pesan ancaman tersebut datang setelah Rina terlibat cekcok dengan Antonius di pinggir jalan daerah Senopati, Jakarta Selatan. Rina mendapati suaminya pergi bersama perempuan lain yang tidak dikenal.

Namun, Yusri tidak menyebut isi pesan ancaman itu. Dia hanya mengatakan Rina melayangkan laporan terhadap suaminya Antonius ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Februari 2021, atas pesan ancaman tersebut.
 
Baca: Dirut PT Taspen Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan KDRT
 
Yusri mengatakan pihaknya masih meneliti laporan tersebut. Laporan dugaan KDRT tersebut ditangani dan diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
 
Sebelumnya, Antonius buka suara atas laporan KDRT. Dirut PT Taspen itu membantah melakukan KDRT kepada istrinya.
 
"Terkait KDRT saya menolak tegas. Terbukti dalam video yang beredar luas tidak ada pemukulan dari saya, justru sebaliknya," ujar Antonius, Senin, 1 Maret 2021.
 
Antonius menyesalkan masalah tersebut. Menurutnya masalah itu adalah persoalan internal keluarga, dan tidak seharusnya menjadi konsumsi publik.
 
Meski begitu, Antonius mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia meminta masyarakat mendoakan agar persoalan pribadi itu bisa segera diselesaikan.
 
Laporan terhadap Dirut PT Taspen itu terdaftar dengan nomor : LP/1117/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Rina melaporkan peristiwa KDRT yang dialaminya pada September 2020. Lokasi kejadian di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan.
 
Laporan ditindaklanjuti oleh penyidik (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Antonius dilaporkan melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan