Jakarta: Terpidana sekaligus Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, melunasi pidana denda. Penyuap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil itu menyetor pidana denda pada 23 Maret 2021.
"Telah dilakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo sejumlah Rp250 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021.
Ali mengatakan pidana denda ini wajib dibayar oleh Leonardo. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.
(Baca: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,3 Miliar)
Uang akan digunakan sebagai pengembalian aset dari tindakan rasuah Leonardo. Lembaga Antikorupsi juga bakal terus menagih denda pidana ke terpidana dalam kasus rasuah lainnya.
"Kebijakan KPK saat ini tidak hanya menuntut para pelaku korupsi dengan hukuman penjara badan yang tinggi. Namun, sebagai efek jera juga dilakukan KPK dengan menuntut denda, uang pengganti, dan perampasan asset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," tutur Ali.
Jakarta: Terpidana sekaligus Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, melunasi pidana denda.
Penyuap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) Rizal Djalil itu menyetor pidana denda pada 23 Maret 2021.
"Telah dilakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo sejumlah Rp250 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021.
Ali mengatakan pidana denda ini wajib dibayar oleh Leonardo. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.
(Baca:
Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,3 Miliar)
Uang akan digunakan sebagai pengembalian aset dari tindakan rasuah Leonardo. Lembaga Antikorupsi juga bakal terus menagih denda pidana ke terpidana dalam kasus rasuah lainnya.
"Kebijakan KPK saat ini tidak hanya menuntut para pelaku korupsi dengan hukuman penjara badan yang tinggi. Namun, sebagai efek jera juga dilakukan KPK dengan menuntut denda, uang pengganti, dan perampasan asset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)