Jakarta: Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah (KSS) alias Buyung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018. Eks Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019, Puji Suhartono (PJH), juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.
Puji yang berstatus dari pihak swasta dinilai berperan dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, Khairuddin dan Puji ditahan selama 20 hari, terhitung 10-29 November 2020. Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.
"KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat dan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur," terang Lili.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta.
Penyidik mengamankan uang Rp400 juta kala itu. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keenam orang tersebut ialah dua eks anggota DPR, Amin Santono dan Sukiman serta dua pihak swasta Ahmad Giast serta Eka Kamaluddin. Kemudian, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Terakhir pelaksana tugas serta penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
Dalam perkara terbaru, Khairuddin Syah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Jakarta: Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah (KSS) alias Buyung ditetapkan sebagai tersangka
kasus korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018. Eks Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019, Puji Suhartono (PJH), juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.
Puji yang berstatus dari pihak swasta dinilai berperan dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, Khairuddin dan Puji ditahan selama 20 hari, terhitung 10-29 November 2020. Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.
"KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat dan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur," terang Lili.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta.
Penyidik mengamankan uang Rp400 juta kala itu. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keenam orang tersebut ialah dua eks anggota DPR, Amin Santono dan Sukiman serta dua pihak swasta Ahmad Giast serta Eka Kamaluddin. Kemudian, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Terakhir pelaksana tugas serta penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
Dalam perkara terbaru, Khairuddin Syah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)