Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dan dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Belasan saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
"Sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan sejak pagi tadi. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara pidana korupsi tersebut.
"Untuk mencari keterangan yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ungkap Leonard.
Leonard tak membeberkan hasil pemeriksaan. Hal itu masuk materi penyidikan.
Namun, dia membeberkan saksi yang diperiksa. Mereka antara lain, eks Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, RA; Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, AAN; Wapreskom PT Grahamas Citrawisata, TJ; Direktur PT Indodax Nasional Indonesia, SA; Marketing pada PT Ciptadana Sekuritas Asia, GI; Executive Vice President Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia, SWW.
Kemudian, Direktur Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia, SD; Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, AHM; adik tersangka Benny Tjokrosaputro, DT; dan Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia; FP. Nominee, UA; Pegawai PT ASABRI (Persero), HW; Pegawai PT ASABRI, IS; Direktur Operasional PT Mega Capital Sekuritas periode 2014-2018, NS; dan Direktur Utama PT Gunung Bara Utama, PDH.
Baca: Nilai Aset Tersangka ASABRI yang Disita Mencapai Rp10,5 T
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Yakni, menjaga jarak aman antara saksi dan penyidik, memakai masker, serta mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dan dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Belasan saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
"Sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan sejak pagi tadi. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara pidana korupsi tersebut.
"Untuk mencari keterangan yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ungkap Leonard.
Leonard tak membeberkan hasil pemeriksaan. Hal itu masuk materi penyidikan.
Namun, dia membeberkan saksi yang diperiksa. Mereka antara lain, eks Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, RA; Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, AAN; Wapreskom PT Grahamas Citrawisata, TJ; Direktur PT Indodax Nasional Indonesia, SA; Marketing pada PT Ciptadana Sekuritas Asia, GI; Executive Vice President Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia, SWW.
Kemudian, Direktur Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia, SD; Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, AHM; adik tersangka Benny Tjokrosaputro, DT; dan Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia; FP. Nominee, UA; Pegawai PT ASABRI (Persero), HW; Pegawai PT ASABRI, IS; Direktur Operasional PT Mega Capital Sekuritas periode 2014-2018, NS; dan Direktur Utama PT Gunung Bara Utama, PDH.
Baca: Nilai Aset Tersangka ASABRI yang Disita Mencapai Rp10,5 T
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Yakni, menjaga jarak aman antara saksi dan penyidik, memakai masker, serta mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)