Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Penahanan 4 Ibu di Lombok Telah Ditangguhkan

Siti Yona Hukmana • 24 Februari 2021 18:32
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditangguhkan. Penahanan ibu-ibu itu mendapat sorotan banyak pihak. 
 
"Kita juga mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu dan sekarang itu sudah ditangguhkan," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021. 
 
Namun, Agus menekankan penahanan terhadap keempat IRT itu bukan dilakukan Polri. Penahanan menjadi kewenangan kejaksaan. 

Baca: Disorot, Ini Penjelasan Polisi Terkait Penahanan 4 Ibu di Lombok Tengah
 
"Jadi penanganan pada saat di Polri tidak dilakukan penahanan, tetapi ketika tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) baru dilakukan penahanan dan hari ini sudah ditangguhkan," ungkap mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.
 
Agus memastikan mereka itu tidak mendapat hukuman, seperti terpidana lainnya. Keempat IRT itu akan diberikan hukuman percobaan setelah mendapat vonis hakim. Artinya, mereka menjalani hukuman, tetapi tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan (lapas), melainkan di daerah sendiri dengan pengawasan ketat.  
 
"Nanti dalam prosesnya akan dilakukan hukuman percobaan, begitu kira-kira prosesnya," ujar jenderal bintang tiga itu. 
 
Keempat IRT itu ialah Hultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, Martini alias Inaq Abi, dan Fatimah alias Inaq Ais. Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga merusak gudang tembakau di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, pada 26 Desember 2020. 
 
Keempatnya melempar gudang rokok dengan batu lantaran terganggu dengan bau tembakau yang menyengat. Akibatnya, gudang itu merugi Rp4,5 juta. Penahanan ibu-ibu itu disoroti banyak pihak. Sebanyak 50 pengacara bersedia menjadi penasihat hukum mereka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan