Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Langkah TNI Menertibkan Baliho Membantu Pemerintah Menegakkan Aturan

Anggi Tondi Martaon • 21 November 2020 19:46
Jakarta: Langkah TNI menertibkan baliho dan spanduk di Jakarta tidak perlu dijadikan polemik. Tindakan tersebut sebagai bentuk bantuan angkatan bersenjata kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegakkan aturan.
 
"Apa yang dilakukan aparat TNI membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 November 2020.
 
Politikus NasDem itu menilai tidak ada yang salah dengan langkah Kodam Jaya menertibkan baliho di Ibu Kota. Pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap dia.
 
Dia menegaskan, pemerintahan daerah sebagai alat negara berhak menertibkan berbagai pelanggaran yang terjadi. Eksekutif harus konsisten menegakkan peraturan.
 
"Sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujar dia.
 
Tugas TNI membantu Pemda dan Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bab IV Pasal 7 Ayat 9 menyatakan Membantu tugas pemerintah di daerah. Serta Ayat 10 menyatakan Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
 
Sementara itu, khusus di DKI berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang dipasang menyalahi aturan. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
 
Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan