"Tentunya Polri akan mempersiapkan segalanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Namun, Rusdi tidak menyebutkan apa saja persiapan Polri. Menurut dia, sidang praperadilan akan memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Rizieq.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita dapat melihat dan tunggu bersama ke depannya bagaimana keputusan hakim pada sidang praperadilan tersebut," ujar Rusdi.
Terlepas dari itu, Rusdi tak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersebut. Gugatan itu, kata dia, merupakan hak tersangka.
"Maupun hak pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS (Rizieq) sebagai tersangka," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Kasus Rizieq Disebut Bukan Ranah Praperadilan
Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima eks anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Sidang praperadilan itu memasuki hari ketiga. Hari ini sidang dilaksanakan dengan agenda penyerahan bukti.
(AZF)