Jakarta: Polisi menggelar perkara kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Ariastina alias Jerinx. Ekspose untuk menetapkan tersangka.
"Sore ini kita melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya itu, sudah memenuhi unsur enggak jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Polisi akan memanggil Jerinx untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, minggu depan. Pemeriksaan bila Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memang naik jadi tersangka setelah hasil gelar, kita jadwalkan untuk pemangilan pertama diperiksa sebagai tersangka. Kita tunggu hasil gelar dulu," ungkap Yusri.
Polisi telah menggelar perkara tahap pertama pada Senin, 26 Juli 2021. Hasil ekspose menyatakan kasus pengancaman drummer Superman Is Dead (SID) itu naik ke tahap penyidikan. Perbuatan Jerinx dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
Sebelum ekspose, polisi telah memeriksa pelapor Adam Deni Giantara dan sejumlah saksi pelapor. Adam telah menyerahkan handphone yang berisi rekaman suara pengancaman Jerinx.
(Baca: Dipakai Jerinx untuk Ancam Adam Deni, Ponsel Nora Alexandra Disita Polisi)
Polisi kemudian memeriksa Jerinx dan istrinya Nora Alexandra di Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Penyidik juga menyita handphone Jerinx dan istri untuk dibawa ke laboratorium forensik (labfor) dalam rangka penyidikan. Terakhir, polisi memeriksa sejumlah saksi ahli, baik bahasa dan pidana.
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jakarta:
Polisi menggelar perkara kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Ariastina alias
Jerinx. Ekspose untuk menetapkan tersangka.
"Sore ini kita melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya itu, sudah memenuhi unsur enggak jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Polisi akan memanggil Jerinx untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, minggu depan. Pemeriksaan bila Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memang naik jadi tersangka setelah hasil gelar, kita jadwalkan untuk pemangilan pertama diperiksa sebagai tersangka. Kita tunggu hasil gelar dulu," ungkap Yusri.
Polisi telah menggelar perkara tahap pertama pada Senin, 26 Juli 2021. Hasil ekspose menyatakan kasus pengancaman drummer Superman Is Dead (SID) itu naik ke tahap penyidikan. Perbuatan Jerinx dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
Sebelum ekspose, polisi telah memeriksa pelapor Adam Deni Giantara dan sejumlah saksi pelapor. Adam telah menyerahkan handphone yang berisi rekaman suara pengancaman Jerinx.
(Baca:
Dipakai Jerinx untuk Ancam Adam Deni, Ponsel Nora Alexandra Disita Polisi)
Polisi kemudian memeriksa Jerinx dan istrinya Nora Alexandra di Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Penyidik juga menyita handphone Jerinx dan istri untuk dibawa ke laboratorium forensik (labfor) dalam rangka penyidikan. Terakhir, polisi memeriksa sejumlah saksi ahli, baik bahasa dan pidana.
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)