Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Listyo juga meminta anggota membuat satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus tersebut.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Instruksi Tribrata (TB) 1 itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara memerintahkan kasus pinjol benar-benar ditangani dengan serius.
"Maka itu, lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," ujar Listyo.
Tindakan represif dengan membuat satgas khusus untuk menangani kasus pinjol tersebut. Perintah berlaku bagi anggota Polri se-Indonesia.
Baca: Kominfo Blokir 4.873 Flatform Fintech Ilegal
"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ucap jenderal bintang empat itu.
Listyo juga meminta jajaranya untuk membuat posko pengaduan. Dia juga meminta anggota untuk aktif koordinasi dengan instansi terkait guna memberantas pinjol ilegal tersebut.
"Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata mantan Kapolda Banten itu.
Jakarta: Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran menindak tegas penyelenggara
financial technology peer to peer lending atau pinjaman
online (pinjol) ilegal. Listyo juga meminta anggota membuat satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus tersebut.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Instruksi Tribrata (TB) 1 itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo
(Jokowi). Kepala Negara memerintahkan kasus pinjol benar-benar ditangani dengan serius.
"Maka itu, lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," ujar Listyo.
Tindakan represif dengan membuat satgas khusus untuk menangani kasus pinjol tersebut. Perintah berlaku bagi anggota Polri se-Indonesia.
Baca:
Kominfo Blokir 4.873 Flatform Fintech Ilegal
"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ucap jenderal bintang empat itu.
Listyo juga meminta jajaranya untuk membuat posko pengaduan. Dia juga meminta anggota untuk aktif koordinasi dengan instansi terkait guna memberantas pinjol ilegal tersebut.
"Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata mantan Kapolda Banten itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)