Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Adonara Diduga Tawarkan Tanah ke Perumda Sarana Jaya Sebelum Jadi Hak Milik

Fachri Audhia Hafiez • 06 Juli 2021 15:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran PT Adonara Propertindo (AP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Perusahaan tersebut diduga menawarkan tanah ke Perumda Sarana Jaya sebelum menjadi hak milik sepenuhnya.
 
"Didalami peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah. Namun, belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.
 
KPK belum memerinci sejauh mana peran PT AP dalam temuan penyidikan tersebut. Fakta lainnya akan digali lewat keterangan saksi-saksi.

KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Kemudian, Lembaga Antikorupsi menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
 
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan itu.
 
Baca: Bos Perumda Sarana Jaya Dicecar Asal-usul Uang Pembelian Tanah
 
Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
 
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
 
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
 
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian penilaian dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan