Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Belum Divaksin, Korban Pemerkosaan di Aceh Tak Bisa Buat Laporan

Siti Yona Hukmana • 20 Oktober 2021 10:08
Jakarta: Nasib tragis menimpa seorang gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Korban pemerkosaan itu tidak bisa membuat laporan polisi karena belum menjalani vaksinasi covid-19.
 
Upaya pelaporan yang dilakukan gadis itu bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh ditolak. Dia sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh.
 
Meski akhirnya bisa masuk, laporan tak bisa dibuat. Dia dipertanyakan sertifikat vaksin di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas SPKT tidak melayani pelaporan gadis itu karena belum divaksin covid-19.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy merespons peristiwa itu. Winardy menegaskan laporan korban perkosaan itu tidak ditolak.
 
"Hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dahulu, setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Winardy menuturkan setiap fasilitas pelayanan publik (yanpublik) terdapat QRcode PeduliLindungi. Masyarakat wajib memindai barcode itu untuk memastikan telah tervaksinasi.
 
"Karena sekarang yang masuk fasilitas yanpublik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran covid-19 dan bisa dikontrol," ungkap Winardy.
 
Winardy mengimbau masyarakat menjalani vaksin agar terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Dia ingin masyarakat Aceh berkaca pada Arab Saudi yang 95 persen warganya telah divaksin.
 
"Sekarang sudah dibuka untuk umrah dan rapat saf salatnya," ujar Winardy.
 
Baca: Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Dicopot dan Diproses Pidana
 
Sedangkan, warga Aceh disebut baru 28 persen tervaksinasi. Daerah Istimewa itu berada pada urutan ke-31 se-Indonesia dalam pelaksanaan vaksinasi.
 
"Oleh karena itu, ayo vaksin dan vaksinasi bisa dilakukan di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah," imbaunya.
 
Penolakan pelaporan kasus pemerkosaan itu dilakukan pada Senin, 11 Oktober 2021. Gadis itu bukan menolak divaksin, namun tidak bisa menjalani vaksinasi. Dia menderita penyakit bawaan. Dia juga mengantongi surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin.
 
"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
Kemudian, Qodrat mendampingi korban melapor ke Polda Aceh. Miris, laporannya juga ditolak bukan karena belum punya sertifikat vaksin, melainkan korban tidak mengetahui terduga pelaku.
 
Tindakan kepolisian dinilai berlebihan. Kasus pemerkosaan sejatinya diprioritaskan karena berdampak pada korban.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan