Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skema pendanaan kelompok teroris, Jamaah Islamiyah (JI). JI membentuk Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) sebagai wadah penggalangan dana yang diketuai Ahmad Zain An-Najah.
"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 22 November 2021.
Menurut Ramadhan, penyidik Densus 88 baru menggunakan pasal terkait pendanaan terorisme. Yakni, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
"Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror," ujar Ramadhan.
Undang-Undang terkait pendanaan terorisme itu dipersangkakan kepada Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah. Keduanya diduga terlibat langsung mendanai JI dengan terdaftar sebagai pengurus LAZ BM ABA.
Baca: Jaringan Teroris Dinilai Sudah Menyusup ke Lembaga Negara
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Densus 88 menangkap tiga tersangka terorisme yang merupakan mubalig atau pendakwah. Mereka ialah Farid, Ahmad Zain, dan Anung Al Hamat.
Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa. Yakni, badan perbantuan hukum terhadap anggota JI yang tertangkap. Anung hanya disangkakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Keterlibatan dalam pendanaan JI masih didalami.
Jakarta: Detasemen Khusus (
Densus) 88 Antiteror Polri belum mendalami dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dalam skema pendanaan kelompok
teroris, Jamaah Islamiyah (JI). JI membentuk Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) sebagai wadah penggalangan dana yang diketuai Ahmad Zain An-Najah.
"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 22 November 2021.
Menurut Ramadhan, penyidik Densus 88 baru menggunakan pasal terkait pendanaan terorisme. Yakni, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
"Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror," ujar Ramadhan.
Undang-Undang terkait pendanaan terorisme itu dipersangkakan kepada Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah. Keduanya diduga terlibat langsung mendanai JI dengan terdaftar sebagai pengurus LAZ BM ABA.
Baca:
Jaringan Teroris Dinilai Sudah Menyusup ke Lembaga Negara
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Densus 88 menangkap tiga tersangka terorisme yang merupakan mubalig atau pendakwah. Mereka ialah Farid, Ahmad Zain, dan Anung Al Hamat.
Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa. Yakni, badan perbantuan hukum terhadap anggota JI yang tertangkap. Anung hanya disangkakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Keterlibatan dalam pendanaan JI masih didalami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)