Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ombudsman memantau malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala daerah. Ombudsman diminta tidak memihak.
"Tidak tertutup kemungkinan dari malaadministrasi tersebut menimbulkan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.
Alex mengatakan Ombudsman bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia untuk melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan kepala daerah. Ombudsman juga bisa meminta bantuan inspektorat daerah untuk memaksa kepala daerah mengikuti rekomendasi malaadministrasi yang ditemukannya.
Alex meminta Ombudsman bijak dalam membuat malaadministrasi. Pembeberan dugaan malaadministrasi tidak perlu diperpanjang jika masalahnya cuma karena kesalahan administrasi.
"Bisa saja itu kesalahan administrasi, tapi dapat menimbulkan kerugian negara dan juga bisa menjadi perkara korupsi," ujar Alex.
Baca: Jokowi Heran Sisa Anggaran Daerah Justru Bertambah Jelang Tutup Tahun
Namun, jika malaadministrasi disengaja, Ombudsman diminta tegas. Ombudsman diminta langsung mengadu ke penegak hukum jika ada malaadministrasi kepala daerah yang dilakukan sengaja.
"Kalau itu disengaja dan ada niat jahat, tentu menjadi pidana," kata Alex.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta
Ombudsman memantau malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
kepala daerah. Ombudsman diminta tidak memihak.
"Tidak tertutup kemungkinan dari malaadministrasi tersebut menimbulkan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.
Alex mengatakan Ombudsman bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia untuk melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan kepala daerah. Ombudsman juga bisa meminta bantuan inspektorat daerah untuk memaksa kepala daerah mengikuti rekomendasi malaadministrasi yang ditemukannya.
Alex meminta Ombudsman bijak dalam membuat malaadministrasi. Pembeberan dugaan malaadministrasi tidak perlu diperpanjang jika masalahnya cuma karena kesalahan administrasi.
"Bisa saja itu kesalahan administrasi, tapi dapat menimbulkan kerugian negara dan juga bisa menjadi perkara korupsi," ujar Alex.
Baca:
Jokowi Heran Sisa Anggaran Daerah Justru Bertambah Jelang Tutup Tahun
Namun, jika malaadministrasi disengaja, Ombudsman diminta tegas. Ombudsman diminta langsung mengadu ke penegak hukum jika ada malaadministrasi kepala daerah yang dilakukan sengaja.
"Kalau itu disengaja dan ada niat jahat, tentu menjadi pidana," kata Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)