Jakarta: Ombudsman RI belum memberikan kesimpulan terkait laporan dugaan malaadminitrasi peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan masih didalami.
"Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juni 2021.
Ombudsman telah menerima penjelasan Komisi Antirasuah terkait laporan yang dilayangkan tersebut. Menurut Jaweng, terdapat tiga hal penting yang menjadi pokok klarifikasi laporan.
Pertama, KPK telah menjelaskan dasar hukum peralihan pegawai ke aparatur sipil negara (ASN). Yakni, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.
Baca: KPK Klarifikasi Laporan Malaadministrasi Proses Peralihan Pegawai
Kedua, terkait pelaksanaan dari dasar hukum tersebut. Termasuk pada tingkatan sosialisasi sebelum penerapan aturan dilakukan.
"Dalam hal ini sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam proses peralihannya. Termasuk di dalamnya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pun para pihak yang lain," ucap Jaweng.
Ketiga, yakni klarifikasi mengenai instrumen konsekuensi dan peruntukan hasil dari peralihan status pegawai tersebut. Pasalnya, terdapat pegawai yang tidak lolos dan berujung pada polemik.
"Kita tahu bahwa ada yang disebut memenuhi syarat. Ada yang tidak memenuhi syarat, itu ya sudah sama-sama kita ketahui," ujar Jaweng.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang diwakili Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi nonaktif, Sujanarko, melaporkan lima pimpinan KPK ke Ombudsman. Pelapor merupakan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jakarta:
Ombudsman RI belum memberikan kesimpulan terkait laporan dugaan malaadminitrasi peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan masih didalami.
"Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juni 2021.
Ombudsman telah menerima penjelasan
Komisi Antirasuah terkait laporan yang dilayangkan tersebut. Menurut Jaweng, terdapat tiga hal penting yang menjadi pokok klarifikasi laporan.
Pertama, KPK telah menjelaskan dasar hukum peralihan pegawai ke aparatur sipil negara (ASN). Yakni, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.
Baca:
KPK Klarifikasi Laporan Malaadministrasi Proses Peralihan Pegawai
Kedua, terkait pelaksanaan dari dasar hukum tersebut. Termasuk pada tingkatan sosialisasi sebelum penerapan aturan dilakukan.
"Dalam hal ini sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam proses peralihannya. Termasuk di dalamnya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pun para pihak yang lain," ucap Jaweng.
Ketiga, yakni klarifikasi mengenai instrumen konsekuensi dan peruntukan hasil dari peralihan status pegawai tersebut. Pasalnya, terdapat pegawai yang tidak lolos dan berujung pada polemik.
"Kita tahu bahwa ada yang disebut memenuhi syarat. Ada yang tidak memenuhi syarat, itu ya sudah sama-sama kita ketahui," ujar Jaweng.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang diwakili Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi nonaktif, Sujanarko, melaporkan lima pimpinan KPK ke Ombudsman. Pelapor merupakan pegawai yang tak lolos
tes wawasan kebangsaan (TWK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)