Jakarta: Klinik Ibuku melaporkan seorang konsumen berinisial KK ke Polda Metro Jaya. Konsumen itu diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong terkait hasil tes swab covid-19 melalui pesan berantai di WhatsApp Group (WAG).
"Dia (KK) melakukan hal-hal kurang baik. Jadi, kita melakukan legal action (tindakan hukum)," kata Direktur Utama Klinik Ibuku, Kashish Mony Topandasani, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kashish menyebut KK menyebar berita palsu. Namun, dia tidak memerinci isi pesan itu.
Pesan dianggap merusak citra dan dedikasi kerja keras klinik dalam melayani masyarakat menghadapi pandemi covid-19. Dia mengaku mengalami kerugian akibat pemberitaan bohong tersebut. Bahkan ada investor mengundurkan diri.
"Imbas hoaks, Klinik Ibuku mengalami kerugian sekitar 50 persen dari pendapatan," beber dia.
Kuasa hukum Kashish, Natalia Rusli, menyesalkan perbuatan KK. Dia berharap KK membuat permintaan maaf terbuka di media massa agar nama baik Klinik Ibuku kembali bersih.
"Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami," ujarnya.
Natalia menyebut beberapa perusahaan membuat kontrak kerja dengan Klinik Ibuku bulan ini. Namun, karena informasi hoaks itu kerja sama tidak berlanjut.
"Selain menuntut pidana, terbuka juga peluang untuk melakukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami," ungkap Natalia.
Laporan terhadap KK teregistrasi dengan nomor: LP/B/5094/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Oktober 2021 tersebut. KK diduga mencemarkan nama baik melalui media elektronik. Dia dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca: Diduga Sebar Hoaks, Direktur TV Swasta Ditangkap
Jakarta: Klinik Ibuku melaporkan seorang konsumen berinisial KK ke
Polda Metro Jaya. Konsumen itu diduga menyebarkan hoaks atau
berita bohong terkait hasil
tes swab covid-19 melalui pesan berantai di WhatsApp Group (WAG).
"Dia (KK) melakukan hal-hal kurang baik. Jadi, kita melakukan legal
action (tindakan hukum)," kata Direktur Utama Klinik Ibuku, Kashish Mony Topandasani, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kashish menyebut KK menyebar berita palsu. Namun, dia tidak memerinci isi pesan itu.
Pesan dianggap merusak citra dan dedikasi kerja keras klinik dalam melayani masyarakat menghadapi pandemi covid-19. Dia mengaku mengalami kerugian akibat pemberitaan bohong tersebut. Bahkan ada investor mengundurkan diri.
"Imbas hoaks, Klinik Ibuku mengalami kerugian sekitar 50 persen dari pendapatan," beber dia.
Kuasa hukum Kashish, Natalia Rusli, menyesalkan perbuatan KK. Dia berharap KK membuat permintaan maaf terbuka di media massa agar nama baik Klinik Ibuku kembali bersih.
"Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami," ujarnya.
Natalia menyebut beberapa perusahaan membuat kontrak kerja dengan Klinik Ibuku bulan ini. Namun, karena informasi hoaks itu kerja sama tidak berlanjut.
"Selain menuntut pidana, terbuka juga peluang untuk melakukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami," ungkap Natalia.
Laporan terhadap KK teregistrasi dengan nomor: LP/B/5094/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Oktober 2021 tersebut. KK diduga mencemarkan nama baik melalui media elektronik. Dia dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca:
Diduga Sebar Hoaks, Direktur TV Swasta Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)