Jakarta: Polisi menerima laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan peretasan. Laporan tersebut dilayangkan oleh pegawai KPAI berinisial HH.
"Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan, di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 25 Oktober 2021.
Penyidik masih memverifikasi dan mendalami laporan yang dibuat. Ahmad belum dapat memastikan rencana penyelidikan ke depan.
"Akan kami update selanjutnya," ucap dia.
Laporan itu didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Data pengaduan KPAI diduga bocor. Hal itu diketahui dari cuitan seorang warganet di Twitter.
Baca: Waduh! Data Pengaduan KPAI Diduga Bocor
"Database KPAI bener-bener playground ya gosipnya database aduan yang masuk security-nya lemah.. then if someone mau ngadu ke KPAI terus databasenya diacak-acak sama hacker gini gimana nasib yang ngadu? Gila bocor semua yang di KPAI terus dijual semua," tulis akun @ShanoSenda, Rabu, 20 Oktober 2021.
Ia melampirkan gambar dari situs rfmirror.com atau RaidForums. Terdapat kolom dengan tulisan Leaked Database KPAI (kpai.go.id) oleh C77 pada 13 Oktober 2021.
Sejumlah informasi pribadi disebarkan di dalamnya. Seperti nama, nomor identitas, kewarganegaraan, nomor telepon, agama, pekerjaan, pendidikan, hingga alamat.
Jakarta: Polisi menerima laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) terkait
dugaan peretasan. Laporan tersebut dilayangkan oleh pegawai KPAI berinisial HH.
"Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan, di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 25 Oktober 2021.
Penyidik masih memverifikasi dan mendalami laporan yang dibuat. Ahmad belum dapat memastikan rencana penyelidikan ke depan.
"Akan kami
update selanjutnya," ucap dia.
Laporan itu didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Data pengaduan KPAI diduga bocor. Hal itu diketahui dari cuitan seorang warganet di
Twitter.
Baca:
Waduh! Data Pengaduan KPAI Diduga Bocor
"Database KPAI bener-bener playground ya gosipnya database aduan yang masuk security-nya lemah.. then if someone mau ngadu ke KPAI terus databasenya diacak-acak sama hacker gini gimana nasib yang ngadu? Gila bocor semua yang di KPAI terus dijual semua," tulis akun @ShanoSenda, Rabu, 20 Oktober 2021.
Ia melampirkan gambar dari situs rfmirror.com atau RaidForums. Terdapat kolom dengan tulisan Leaked Database KPAI (kpai.go.id) oleh C77 pada 13 Oktober 2021.
Sejumlah informasi pribadi disebarkan di dalamnya. Seperti nama, nomor identitas, kewarganegaraan, nomor telepon, agama, pekerjaan, pendidikan, hingga alamat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)