Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang milik terpidana kasus rasuah. Lembaga Antikorupsi mendapat ratusan juta rupiah dari lelang itu.
"Total hasil lelang yang terkumpul sejumlah Rp139.080.924," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KP Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Agustus 2021.
Ali mengatakan barang yang dijual berupa lima paket ponsel, satu paket pisau mewah, dua paket perhiasan, dan dua paket jam tangan mewah.
Ali mengatakan barang-barang yang dilelang milik beberapa terpidana kasus korupsi. Barang yang terjual akan digunakan untuk membayar pidana denda maupun pengganti tiap terpidana.
"Akan langsung disetorkan ke kas negara. Sedangkan untuk obyek lelang lainnya yang belum laku terjual akan dilakukan lelang kembali," ujar Ali.
KPK akan terus menagih pidana denda dan pengganti ke terpidana kasus korupsi. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang sudah dicuri.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melelang barang milik terpidana kasus
rasuah. Lembaga Antikorupsi mendapat ratusan juta rupiah dari lelang itu.
"Total hasil
lelang yang terkumpul sejumlah Rp139.080.924," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KP Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Agustus 2021.
Ali mengatakan barang yang dijual berupa lima paket ponsel, satu paket pisau mewah, dua paket perhiasan, dan dua paket jam tangan mewah.
Ali mengatakan barang-barang yang dilelang milik beberapa terpidana kasus korupsi. Barang yang terjual akan digunakan untuk membayar pidana denda maupun pengganti tiap terpidana.
"Akan langsung disetorkan ke kas negara. Sedangkan untuk obyek lelang lainnya yang belum laku terjual akan dilakukan lelang kembali," ujar Ali.
KPK akan terus menagih pidana denda dan pengganti ke terpidana kasus korupsi. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang sudah dicuri.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)