Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

81,54% Pejabat BUMD Belum Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 08 November 2021 06:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat banyak pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Total 81,54 persen pejabat BUMD belum melakukan kewajibannya ke KPK.
 
"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020, terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 8 November 2021.
 
KPK meminta pejabat BUMD segera menyerahkan LHKPN. Pejabat BUMD diminta tidak meremehkan penyerahan data kekayaan.

Pejabat BUMD merupakan orang yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di jajaran pejabat BUMD.
 
"Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021, tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD," tutur Ipi.
 
Baca: Jadi Calon Panglima TNI, Ini Kekayaan Jenderal Andika Perkasa
 
Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN diminta mulai mengisi dari sekarang. Lembaga Antikorupsi meminta pengisian LHKPN tidak asal-asalan hanya karena terlambat menyerahkan data kekayaannya.
 
"LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan utang," tutur Ipi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan