Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi.
"Diperiksa terkait proses pencairan dan pembayaran fasilitas kredit pada LPEI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Saksi yang diperiksa ialah YA dari Departemen Administrasi and Kontrol Eksposure LPEI periode 2014-2017. Dia diperiksa untuk memberikan keterangan terkait perkara pidana berdasarkan hal yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," ujar Leonard.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI digelar berdasarkan laporan keuangan pada 31 Desember 2019. Dugaan rasuah di LPEI diduga mencapai Rp4,7 triliun.
Baca: Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI di NTB
Penyidikan dilandasi Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 pada 24 Juni 2021. Penyidikan dilakukan lantaran LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada sembilan perusahaan.
Korporasi ini meliputi Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, serta PT Kemilau Kemas Timur. Hal itu sesuai laporan sistem informasi manajemen risiko dalam posisi collectibility 5 (macet) per 31 Desember 2019.
Pembiayaan itu diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik. Alhasil, hal ini berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.
Jakarta: Penyidik
Kejaksaan Agung (
Kejagung) terus mengusut kasus dugaan
korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi.
"Diperiksa terkait proses pencairan dan pembayaran fasilitas kredit pada LPEI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Saksi yang diperiksa ialah YA dari Departemen Administrasi and Kontrol Eksposure LPEI periode 2014-2017. Dia diperiksa untuk memberikan keterangan terkait perkara pidana berdasarkan hal yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," ujar Leonard.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI digelar berdasarkan laporan keuangan pada 31 Desember 2019. Dugaan rasuah di LPEI diduga mencapai Rp4,7 triliun.
Baca:
Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI di NTB
Penyidikan dilandasi Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 pada 24 Juni 2021. Penyidikan dilakukan lantaran LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada sembilan perusahaan.
Korporasi ini meliputi Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, serta PT Kemilau Kemas Timur. Hal itu sesuai laporan sistem informasi manajemen risiko dalam posisi
collectibility 5 (macet) per 31 Desember 2019.
Pembiayaan itu diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik. Alhasil, hal ini berdampak pada meningkatnya kredit macet/
non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)