Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Bandung Barat. Tersangka sekaligus pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan diperiksa hari ini, 19 Juli 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Totoh diperiksa untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dan dimintai keterangan lanjutan. KPK berjanji memberitahu hasil pemeriksaan.
Baca: KPK Selisik Aliran Uang Aa Umbara ke Sejumlah Pihak
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya Andri Wibawa dan Totoh Gunawan.
Aa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Bandung Barat. Tersangka sekaligus pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan diperiksa hari ini, 19 Juli 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Totoh diperiksa untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dan dimintai keterangan lanjutan. KPK berjanji memberitahu hasil pemeriksaan.
Baca:
KPK Selisik Aliran Uang Aa Umbara ke Sejumlah Pihak
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya Andri Wibawa dan Totoh Gunawan.
Aa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)