medcom.id, Jakarta: Persidangan lanjutan kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai menyeret sejumlah pejabat.
Sidang yang mendudukkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, sebagai tersangka ini menghadirkan Syafriyudin Maradjabessy.
Syafriyudin merupakan Ketua Kelompok Kerja 2015-2016 PJN Wilayah 2 BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut Amran memberikan sejumlah uang kepada 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Total uang yang diberikan mencapai Rp750 juta.
Syafriyudin mengatakan dia ditunjuk sebagai perantara yang memberikan amplop itu sebagai hadiah tunjangan hari raya (THR).
Ia menjelaskan, saat itu bertemu dengan Abdul Hamid, PNS PPK Pelaksanaan Jalan Pulau Halmahera 4 pada Satuan Kerja PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX Ditjen Bina Marga. Pada pertemuan itu, Abdul meminta tolong memberikan amplop kepada sejumlah kasubdit.
"Dia minta tolong, saya ada perintah dari Kepala Balai (Amran) untuk memberikan amplop kepada 25 kasubdit," kata Syafriyudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 22 Februari 2017.
Tidak ada yang saya titipkan, langsung saya kasih semua
- Syafriyudin Maradjabessy
Syafriyudin mengatakan, amplop-amplop itu sudah dilem dan tak bisa dibuka. Saat menyerahkan amplop, kata dia, ada tiga kasubdit yang sedang tidak berada di tempat. Ia juga tidak menitipkan amplop tersebut. Karenanya, tiga amplop tersebut diberikan kepada pejabat lain.
"Tidak ada yang saya titipkan, langsung saya kasih semua," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim sempat menanyakan apakah Syafriyudin menerima amplop itu. Namun, ia tegas menjawab tidak.
Amran Tak Mengakui
Mendengar penjelasan itu, Amran mengaku tidak pernah memerintahkan untuk memberikan amplop THR. Ia hanya menyampaikan kepada Abdul Hamid memang ada tunjangan setiap akhir tahun.
Baca: Mantan Kepala BPJN IX Didakwa Terima Duit Miliaran dari Perusahaan Rekanan
Sejumlah pejabat di Ditjen Bina Marga dihadirkan di persidangan terdakwa Amran kali ini. Mereka bersaksi terkait sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus ini juga menyeret tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap.
Amran juga diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan kemenangan tender pekerjaan proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR RI.
medcom.id, Jakarta: Persidangan lanjutan kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai menyeret sejumlah pejabat.
Sidang yang mendudukkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, sebagai tersangka ini menghadirkan Syafriyudin Maradjabessy.
Syafriyudin merupakan Ketua Kelompok Kerja 2015-2016 PJN Wilayah 2 BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut Amran memberikan sejumlah uang kepada 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Total uang yang diberikan mencapai Rp750 juta.
Syafriyudin mengatakan dia ditunjuk sebagai perantara yang memberikan amplop itu sebagai hadiah tunjangan hari raya (THR).
Ia menjelaskan, saat itu bertemu dengan Abdul Hamid, PNS PPK Pelaksanaan Jalan Pulau Halmahera 4 pada Satuan Kerja PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX Ditjen Bina Marga. Pada pertemuan itu, Abdul meminta tolong memberikan amplop kepada sejumlah kasubdit.
"Dia minta tolong, saya ada perintah dari Kepala Balai (Amran) untuk memberikan amplop kepada 25 kasubdit," kata Syafriyudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 22 Februari 2017.
Tidak ada yang saya titipkan, langsung saya kasih semua
- Syafriyudin Maradjabessy
Syafriyudin mengatakan, amplop-amplop itu sudah dilem dan tak bisa dibuka. Saat menyerahkan amplop, kata dia, ada tiga kasubdit yang sedang tidak berada di tempat. Ia juga tidak menitipkan amplop tersebut. Karenanya, tiga amplop tersebut diberikan kepada pejabat lain.
"Tidak ada yang saya titipkan, langsung saya kasih semua," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim sempat menanyakan apakah Syafriyudin menerima amplop itu. Namun, ia tegas menjawab tidak.
Amran Tak Mengakui
Mendengar penjelasan itu, Amran mengaku tidak pernah memerintahkan untuk memberikan amplop THR. Ia hanya menyampaikan kepada Abdul Hamid memang ada tunjangan setiap akhir tahun.
Baca:
Mantan Kepala BPJN IX Didakwa Terima Duit Miliaran dari Perusahaan Rekanan
Sejumlah pejabat di Ditjen Bina Marga dihadirkan di persidangan terdakwa Amran kali ini. Mereka bersaksi terkait sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus ini juga menyeret tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap.
Amran juga diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan kemenangan tender pekerjaan proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)