LP Permisan di Pulau Nusakambangan.
LP Permisan di Pulau Nusakambangan.

7 Terpidana Mati Turut Dipindah ke Nusakambangan

13 Maret 2017 07:35
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 56 napi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta, dan LP Magelang, Jawa Tengah, ke LP di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tujuh di antara mereka merupakan terpidana mati.
 
Koordinator LP Nusakambangan Abdul Aris mengatakan napi-napi tersebut dipindahkan pada Jumat 10 Maret. "Jangan tanya apakah itu terkait eksekusi mati karena itu bukan kewenangan saya," kata Aris yang juga Kepala LP Batu Nusakambangan, Minggu 12 Maret 2017.
 
Ketujuh terpidana mati yang dipindahkan ialah Frank Amado asal Amerika Serikat, Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin Yau, keduanya dari Hong Kong; kemudian Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao, keduanya dari Tiongkok; Frank Chidiebere Nwaomeka asal Nigeria; dan E Wee Hock asal Malaysia.

"Dari total 56 napi yang dipindah ke Nusakambangan, 50 napi di antara mereka masuk ke LP Permisan, sedangkan 6 lainnya ke LP Batu," ujar Aris.
 
Aris mengatakan pemidahan napi masih akan terus dilalukan. Bahkan, menurut rencana, pemindahan napi dari Jakarta ke Pulau Nusakambangan akan mencapai jumlah 500 orang.
 
"Mereka akan dikirim secara bertahap ke Nusakambangan," kata dia.
 
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan ada eksekusi terpidana mati dalam kasus narkoba di Tanah Air tahun ini meskipun ada sejumlah terpidana kasus narkoba dengan putusan hukuman mati.
 
"Saya belum bisa memastikan tahun ini ada eksekusi terhukum mati kasus narkoba. Bisa saja ya, tetapi bisa tidak," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Bojonegoro, Jawa Timur, akhir pekan lalu.
 
Menurut dia, pemerintah sekarang ini masih melakukan berbagai penataan di berbagai bidang yang menjadi prioritas, mulai menata ekonomi hingga politik.
 
"Kita masih memprioritaskan penataan di berbagai bidang yang harus didahulukan," ucapnya.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Sumarsono mengaku belum mengetahui perihal rencana eksekusi mati tahap empat.
 
"Belum ada laporan yang jelas soal eksekusi mati sampai hari ini karena belum ada rapat koordinasi penegak hukum mengenai hal itu," ujar Bambang. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan