Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir

KPK Kebut Penyidikan Jual Beli Jabatan di Klaten

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Januari 2017 19:54
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penyidik KPK hari ini telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini itu.
 
"Hari ini diagendakan pemeriksaan 36 saksi di Polres Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).
 
Febri membeberkan, puluhan saksi-saksi yang diperiksa di antaranya pejabat di pemerintahan setempat dari berbagai level dan pihak swasta. Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa staf kecamatan dan kepala sekolah SD di Klaten.
 
Febri mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami adanya keterkaitan pihak lain dalam kasus suap bernilai miliaran rupiah itu.
 
"Ini kami dalami lebih lanjut terkait perkara yang ditangani," ujar dia.
 
Lembaga antikorupsi sebelumnya telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Klaten ini. Pemeriksaan itu dilakukan secara maraton sejak 1 Januari hingga 2 Januari 2017.
 
Bupati Klaten Sri Hartini dibekuk pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.
 
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
 
Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan