medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ketiga tersangka tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, secara bergantian.
NG Fenny, sekretaris pengusaha impor daging Basuki Hariman, tiba pukul 13.30 WIB dengan menumpangi mobil tahanan. Tanpa sepatah kata terucap, Fenny bergegas menuju lobi gedung dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK.
Kedatangan Fenny disusul Basuki pada pukul 14.00 WIB. Penyuap Patrialis ini juga turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye. Kepada wartawan, dia mengaku diperiksa sebagai saksi sebagaimana pemeriksaan pertamanya.
"Saya diperiksa sebagai saksi, tapi belum tahu saksi siapa. Nanti saja ya keluarnya," ujar Basuki sambil berjalan menuju lobi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Basuki pun tampak memeluk dan mencium istrinya sebelum digiring petugas menuju ruang pemeriksaan.
Sementara itu, sang perantara suap, Kamaludin yang juga teman Patrialis, tiba belakangan. Mengenakan rompi oranye, Kamaludin turun dari mobil tahanan pukul 14.30 WIB.
Serupa dengan Fenny, Kamaludin juga enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia berjalan cepat menaiki anak tangga menuju lobi KPK. Pemeriksaan tiga tersangka ini tak ada dalam jadwal yang dipublikasikan KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki Hariman (pengusaha impor daging), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki). Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/akWwYEqk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ketiga tersangka tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, secara bergantian.
NG Fenny, sekretaris pengusaha impor daging Basuki Hariman, tiba pukul 13.30 WIB dengan menumpangi mobil tahanan. Tanpa sepatah kata terucap, Fenny bergegas menuju lobi gedung dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK.
Kedatangan Fenny disusul Basuki pada pukul 14.00 WIB. Penyuap Patrialis ini juga turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye. Kepada wartawan, dia mengaku diperiksa sebagai saksi sebagaimana pemeriksaan pertamanya.
"Saya diperiksa sebagai saksi, tapi belum tahu saksi siapa. Nanti saja ya keluarnya," ujar Basuki sambil berjalan menuju lobi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Basuki pun tampak memeluk dan mencium istrinya sebelum digiring petugas menuju ruang pemeriksaan.
Sementara itu, sang perantara suap, Kamaludin yang juga teman Patrialis, tiba belakangan. Mengenakan rompi oranye, Kamaludin turun dari mobil tahanan pukul 14.30 WIB.
Serupa dengan Fenny, Kamaludin juga enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia berjalan cepat menaiki anak tangga menuju lobi KPK. Pemeriksaan tiga tersangka ini tak ada dalam jadwal yang dipublikasikan KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki Hariman (pengusaha impor daging), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki). Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)