Kepala BNN Komjen Budi Waseso (tengah) menunjukkan barang bukti penyelundupan narkoba dari Malaysia Jumat 3 Februari/MTVN/Ilham Wibowo
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (tengah) menunjukkan barang bukti penyelundupan narkoba dari Malaysia Jumat 3 Februari/MTVN/Ilham Wibowo

Penyelundup Narkoba Manfaatkan Kapal Nelayan

Ilham wibowo • 03 Februari 2017 12:51
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkap penyelundup sabu dari Malaysia memanfaatkan kapal nelayan untuk  memasukkan barang ke Indonesia. Kapal nelayan dipilih karena tak gampang diketahui petugas.
 
"Barang (narkoba) diselundupkan menggunakan kapal kayu yang biasa dipakai nelayan seolah-olah seperti barang biasa ke pasar ikan untuk mengelabui petugas," kata Waseso saat menghadiri rilis pengungkapan narkoba jaringan Malaysia di Pasar Ikan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat 3 Februari 2017.
 
Menurut dia, pelaku juga melengkapi kapal sewaan itu dengan peralatan canggih berupa GPS untuk mengirimkan barang dari luar menuju perairan Indonesia. Otak pelaku maupun bandar juga menyiapkan lokasi transaksi bagi kurirnya tersebut.

"Dia pakai alat canggih untuk tentukan koordinat, menggunakan GPS. Seperti tujuan perairan Teluk Jakarta ini," ucap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya bakal terus berupaya meningkatkan pengawasan penyelundupan narkoba menggunakan kapal nelayan. Pihaknya tidak ingin barang haram impor ini masuk ke Indonesia.
 
"Pengawasan ketat berlaku di Teluk Jakarta juga sekitar Pulau Seribu akan ditingkatkan pengawasan. Kita punya kapal cepat dan petugas untuk melakukan pengawasan ketat," jelas dia.
 
Sebelumnya, BNN bersama Bea Cukai mengungkap pengedar narkoba jaringan internasional asal Malaysia saat menyelundupkan sabu seberat 13,56 kilogram. Lima pelaku yang berperan sebagai kurir diketahui berlayar membawa sabu mulai dari Johor, Malaysia, hingga Teluk Jakarta. Kelimanya diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Sementara satu orang pelaku lain berkewarganegaraan Malaysia Sahrir Bin Kasban ditembak mati petugas lantaran melawan. Ia bertugas menerima barang di Pelabuhan Muara Angke.
 
Tak hanya itu, petugas juga telah menyita kapal KM Dzaky Pratama-02 milik pelaku dengan nomor GT l.6.IHNO.14120.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan