Konferensi pers catatan 2 tahun ICW atas kinerja pemerintahan Jokowi-JK di kantor ICW, Jakarta, Kamis (20/10) - MI/BARY FATHAHILAH
Konferensi pers catatan 2 tahun ICW atas kinerja pemerintahan Jokowi-JK di kantor ICW, Jakarta, Kamis (20/10) - MI/BARY FATHAHILAH

Dua Tahun Jokowi-JK, ICW Beri Nilai 6 Bidang Pemberantasan Korupsi

Lukman Diah Sari • 20 Oktober 2016 21:22
medcom.id, Jakarta: Dua tahun masa kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai enam dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah dinilai belum serius melakukan pemberantasan korupsi. 
 
"Kinerja pemberantasan korupsi pada tahun kedua ini dikatakan belum memuaskan dan masih jauh dari harapan," ujar peneliti ICW, Aradila Caesar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).
 
ICW menilai, program pemberantasan korupsi bukan prioritas dari pemerintahan Jokowi-JK. Keduanya lebih mementingkan melahirkan paket kebijakan ekonomi dibanding penegakan hukum.

"Paket kebijakan hukum dan pemberantasan pungli baru dilaksanakan menjelang tahun kedua pemerintahan," jelas dia. 
 
Lebih lanjut kata Aradila, saat ini pemerintah lebih banyak mengoleksi secara kuantitas penegakan hukum, namun, tidak dibarengi dengan kualitas. Terbukti kata dia belum banyak kasus yang diselesaikan.
 
"Perkara korupsi yang dilakukan melalui Kejaksaan dan Kepolisian belum banyak menyentuh dan menyelesaikan kasus korupsi kelas kakap," beber dia. 
 
Pemerintahan Jokowi-JK lanjut dia belum sepenuhnya mengimplementasikan wacana pemberantasan korupsi seperti yang terlahir dalam nawacita Jokowi-JK. "Hal ini mengesankan, bahwa program nawacita tidak lagi jadi pedoman kerja pemerintah Jokowi-JK," tegas dia. 
 
Apalagi, selama dua tahun belum ada tindakan dan pernyataan Jokowi-JK yang memunculkan sosok figur pemimpin antikorupsi. Malah, kata dia, ada perbedaan sikap antaran Jokowi-JK dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pemberantasan korupsi.
 
Meski memberikan nilai enam dalam pemberantasan korupsi, ICW menyebut masih ada hal positif yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. Pertama mendorong penghentian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. 
 
Kedua, menunda proses pembahasan RUU KPK, ketiga bersama KPK mendorong Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. 
 
"Keempat, membatalkan perda bermasalah dan tidak mendukung investasi, kelima menolak rencana revisi PP yang mengatur pemberian remisi koruptor, keenam membatalkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, ketujuh Pemberhentian Komjen Budi Waeso sebagai Kabareskrim, kedelapan penunjukan Tito Karnavian sebagai Kapolri, sembilan pembatalan Perpres tentang pemberian fasilitas uang muka untuk pejabat, dan sepuluh pembentukan Satgas atau tim operasi pemberantasan pungli," ulas dia. 
 
Rekomendasi
 
Terkait hal itu, ICW memberikan rekomendasi untuk Presiden. Aradila mengatakan, ada lima rekomendasi yang diberikan, pertama Presiden harus melakukan evaluasi terhadap program antikorupsi dan kinerja jajaran Kabinet kerja.
 
"Evaluasi utama didasarkan pada keselarasan antara nawacita Jokowi-JK, rencana pemerintahan, dan keputusan kebijakan menteri," jelas dia.
 
Kemudian, reformasi Kejaksaan dan Kepolisian harus disegerakan. Penuntasan kasus kelas kakap harus jadi prioritas. 
 
ICW juga meminta, Jokowi segera mengganti Jaksa Agung M Prasetyo dengan yang lebih kredibel. "Penguatan terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi harus diwujudkan. Memastikan revisi UU KPK tidak lagi dibahas di DPR dan mengeluarkan racangan dari Prolegnas 2014-2019," ujar dia. 
 
Selanjutnya, memprioritaskan regulasi penting yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Harus ada monitoring khusus dan evaluasi menyeluruh terkait paket reformasi hukum dan pembentukan satgas pemberantasan pungli. Harus ada sanksi bila jajaran eksekutif tak melaksanakan intruksi itu," tambah dia. 
 
Terakhir, perlu ada kesamaan visi misi serta konsitensi pemberantasan korupsi antara Jokowi-JK dan seluruh jajaran kabinet kerja. "Jokowi-JK harus tampil sebagai figur pempimpin antikorupsi," tegas Aradila. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan