Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: MI/Rommy
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: MI/Rommy

Ratu Atut Didakwa Korupsi dan Memeras Pejabat Banten

Surya Perkasa • 08 Maret 2017 14:35
medcom.id, Jakarta: Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan pengaturan proses pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Atut memeras pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
 
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata JPU KPK Afni Carolina saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 8 Maret.
 
Ratu Atut selama menjadi Plt Gubernur pada periode 2007-2012 dan Gubernur periode 2012-2017 mengangkat dan memberhentikan beberap kepala dinas Pemprov Banten. Kepala dinas yang diangkat dimintai komitmen loyalitas.
 
Mereka yang diangkat dipaksa menyetor uang untuk kepentingan Atut. Seperti meminta fulus dari Kepala Dinas Kesehatan Djaja Buddy Suhardja yang dilantik pada Februari 2006 sebesar Rp100 juta.
 
Atut juga meminta uang kepada Hudaya Latuconsina sebanyak sebesar Rp150 juta. Hudaya diangkat dan dilantik Atut menjadi Kadis Perindustrian dan Perdagangan pada 2008 dan menjadi Kadis Pendidikan pada Januari 2012.
 
Selain itu Atut juga menagih uang dari Kadis Sumber Daya Air Iing Suwargi (dilantik Januari 2011) dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Sutadi (dilantik Agustus 2008), masing-masing Rp125 juta rupiah. Uang itu didapat dengan mengancam setiap kadis tersebut.
 
"Sebelumnya, terdakwa diketahui memberhentikan beberapa pejabat struktural Pemprov Banten dari kabatannya, dan mengancam akan melaporkan (Kadis yang disebut) kepada penegak hukum," kata JPU.
 
Djadja juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan adik Atut, Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan tahun 2012. Melalui proses koordinasi, pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten dianggarkan sebesar Rp100,69 miliar walau banyak membentur aturan.
 
Kemudian Wawan mengatur pelaksana pekerjaan dan menggelembungkan dana dengan beberapa perusahaan. Dari korupsi Alkes tersebut, Atut mendapat fulus Rp3,85 miliar, Wawan Rp50 miliar, Djaja Rp500 juta, dan beberapa nama lain. Dari perbuatan Atut ini, negara dirugikan Rp79,78 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan