medcom.id, Jakarta: Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dilanjutkan hari ini. Agenda sidang masih mendengarkan pleidoi alias nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sidang pleidoi hari ini merupakan sidang lanjutan kemarin. Majelis hakim terpaksa menunda sidang, lantaran waktu sudah terlalu larut. Selain itu, hakim juga melihat Jessica sudah kelelahan.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan nota pembelaan tim kuasa hukum lebih dari 3 ribu halaman. Tapi, pleidoi dirampingkan dan hanya bakal dibacakan sebanyak 300 halaman.
"Nah baru dibacakan 50 persennya saja. Jadi masih ada 150 halaman lagi," kata Otto saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).
Sidang pleidoi kemarin, berlangsung sekitar sembilan jam. Jessica mengawali persidangan dengan membacakan nota pembelaannya. Sembari berurai air mata Jessica membaca seluruh isi nota pembelaan yang dibuatnya. Sepanjang membaca nota pembelaan, Jessica tak kuasa menahan tangis. Terlebih, ketika dia membacakan nota pembelaan yang isinya cerita-cerita pengalaman yang dia alami usai Wayan Mirna meninggal.
Setelah Jessica, tim kuasa hukum ambil bagian membaca nota pembelaan yang telah disusun. Tim kuasa hukum membaca pleidoi secara bergilir.
Sidang kasus kematian Wayan Mirna mulai memasuki babak akhir. Dengan ditundanya sidang pleidoi, praktis sekitar tiga persidangan lagi sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Jaksa menilai Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dilanjutkan hari ini. Agenda sidang masih mendengarkan pleidoi alias nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sidang pleidoi hari ini merupakan sidang lanjutan kemarin. Majelis hakim terpaksa menunda sidang, lantaran waktu sudah terlalu larut. Selain itu, hakim juga melihat Jessica sudah kelelahan.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan nota pembelaan tim kuasa hukum lebih dari 3 ribu halaman. Tapi, pleidoi dirampingkan dan hanya bakal dibacakan sebanyak 300 halaman.
"Nah baru dibacakan 50 persennya saja. Jadi masih ada 150 halaman lagi," kata Otto saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).
Sidang pleidoi kemarin, berlangsung sekitar sembilan jam. Jessica mengawali persidangan dengan membacakan nota pembelaannya. Sembari berurai air mata Jessica membaca seluruh isi nota pembelaan yang dibuatnya. Sepanjang membaca nota pembelaan, Jessica tak kuasa menahan tangis. Terlebih, ketika dia membacakan nota pembelaan yang isinya cerita-cerita pengalaman yang dia alami usai Wayan Mirna meninggal.
Setelah Jessica, tim kuasa hukum ambil bagian membaca nota pembelaan yang telah disusun. Tim kuasa hukum membaca pleidoi secara bergilir.
Sidang kasus kematian Wayan Mirna mulai memasuki babak akhir. Dengan ditundanya sidang pleidoi, praktis sekitar tiga persidangan lagi sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Jaksa menilai Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)