Salah seorang guru menunjukkan foto Dafa Mustaqim. Foto: MTVN/Deny Irwanto.
Salah seorang guru menunjukkan foto Dafa Mustaqim. Foto: MTVN/Deny Irwanto.

Kasus Ibu Tiri Dafa segera Disidangkan

Deny Irwanto • 25 November 2016 15:22
medcom.id, Tangerang: Suyati, ibu tiri Dafa Mustaqim, 7, segera menghadapi persidangan. Polisi sudah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Dafa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
 
"Dua hari lalu berkas sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota AKBP Wiji Lestanto kepada Metrotvnews.com, Jumat (25/11/2016).
 
Menurut Wiji, penyidik tinggal menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau kurang. Jika kurang, polisi akan mengikuti pentujuk jaksa agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan.

"Lihat saja nanti," kata Wiji.
 
Polisi menetapkan Suyati sebagai tersangka pembunuhan Dafa pada Senin, 7 November 2016. Suyati diduga kuat berlaku kasar sehingga Dafa, siswa kelas 1 SDN Larangan 2, itu meninggal.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, Suyati jadi tersangka berdasarkan bukti dan pemeriksaan 24 saksi. Saksi terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban di tempatnya sekolah.
 
Erwin mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>